Bolmut – kibarindonesia.com – Polemik tambang galian C ilegal di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus menuai kontroversi. Di tengah kisruh tersebut, pernyataan Sekretaris Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD, Septy Saroinsong, yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan, justru menjadi sorotan tajam publik. Rabu 16/07/2025
Septy sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa koperasi yang dipimpinnya berdiri secara sah dan berbadan hukum. Pernyataan ini awalnya diapresiasi, namun menjadi kontroversial setelah ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda, agar memfokuskan penyelidikan terhadap tambang ilegal dan tidak lagi “mengganggu” koperasi yang memiliki legalitas resmi.
Pernyataan itu menuai reaksi keras, terutama karena dinilai menyudutkan tambang lain di sekitar Desa Sangkub, seolah-olah hanya tambang milik oknum ASN bernama Nico Mantiri yang legal. Hal ini justru memicu amarah pekerja lokal yang merasa dikambinghitamkan.
“Pada intinya, semua tambang di Sangkub ini ilegal. Jadi jangan ada yang merasa paling legal. Kami semua tahu, tidak ada izin resmi yang dimiliki. Masih pakai sistem ‘peti’ (penambangan tanpa izin),” ujar salah satu pekerja tambang kepada kibarindonesia.com melalui pesan langsung, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, pekerja tersebut juga mempertanyakan keberadaan tambang yang disebut milik Nico Mantiri seorang ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I yang dijaga oleh pria bernama Masri dan diduga mendapat perlindungan dari oknum wartawan.
“Kalau memang milik Pak Nico legal, coba tunjukkan dokumen izinnya. Jangan justru mengalihkan isu dengan menyerang tambang lain. Kami minta kejelasan dari pihak berwenang,” tambahnya.
Sebagai catatan, kegiatan penambangan batuan (sebelumnya disebut galian C) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan sejumlah perizinan yang sah, di antaranya:
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah daerah.
Izin Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala dampak.
Persyaratan teknis dan administratif seperti rencana tambang, peta lokasi, hingga dokumen keuangan dan reklamasi.
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, setiap aktivitas tambang dinyatakan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Situasi yang makin memanas di lapangan membuat publik meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam mengusut tambang-tambang tak berizin yang beroperasi di wilayah Sangkub. Jika benar tidak ada tambang yang memiliki dokumen resmi, maka seharusnya semua aktivitas ditutup tanpa tebang pilih.
Tak hanya itu, publik juga meminta klarifikasi dari Septy Saroinsong, yang kini disorot karena dianggap menjalankan peran ganda—sebagai pengurus koperasi, wartawan, sekaligus diduga memback-up tambang yang tak jelas legalitasnya.
“Kami tidak anti investasi atau koperasi. Tapi kalau mau bicara hukum, semua harus tunduk pada aturan. Jangan memelintir opini publik demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Sangkub.
Media kibarindonesia.com akan terus menginvestigasi kepemilikan, perizinan, dan praktik pertambangan di wilayah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami mendorong aparat untuk segera menutup tambang ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada ASN atau pihak lain yang terbukti terlibat.
(Tim)





