PPATK Ungkap Perputaran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun, PAMI-P ini Ujian Serius Penegakan Hukum

SULUT — kibarindonesia.com – Dilansir dari berita beberapa media yang telah terbit dahulu dan juga laporan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana senilai Rp.992 triliun yang diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode 2023–2025. Temuan tersebut menegaskan bahwa kejahatan sumber daya alam di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman sistemik, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap integritas sistem keuangan nasional.

Dalam analisisnya, PPATK mengidentifikasi pola transaksi berlapis yang menunjukkan praktik pencucian uang terstruktur. Dana hasil emas ilegal diduga dialirkan melalui berbagai rekening dan entitas usaha sebelum masuk ke sistem keuangan formal dan rantai perdagangan emas, sehingga menyulitkan penelusuran asal-usulnya.

PPATK menilai skema ini bukan aktivitas sporadis, melainkan operasi terencana yang memanfaatkan celah pengawasan, baik di sektor pertambangan maupun keuangan.
The Golden Laundromat dan Modus “Zombie Mining”

Nilai hampir seribu triliun rupiah tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan fiskal dan keuangan negara. Dalam perspektif forensik finansial, pola ini dikenal sebagai The Golden Laundromat metode pencucian uang berbasis komoditas emas.

Salah satu modus utama adalah “Zombie Mining”, yakni praktik “menghidupkan kembali” status legal emas ilegal. Emas hasil PETI dari wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara diduga dilegalkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang tidak lagi aktif melalui skema yang dikenal sebagai dokumen terbang.

Emas ilegal tersebut kemudian dilebur bersama emas legal di sejumlah smelter yang diduga tidak patuh regulasi, sehingga jejak asalnya hilang sebelum dipasarkan sebagai komoditas sah, termasuk ke pasar global.

Pelarian Modal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Lingkungan Analisis PPATK juga menemukan indikasi kuat capital flight ke yurisdiksi keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong. Melalui manipulasi ekspor antara lain dengan menyamarkan emas batangan sebagai perhiasan setengah jadi atau scrap gold—pelaku diduga menghindari pajak ekspor dan kewajiban hilirisasi.

Praktik ini dikategorikan sebagai green financial crime, di mana keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan nasional. Sementara nilai ekonomi mengalir ke luar negeri, Indonesia menanggung dampak ekologis berupa kerusakan hutan, pencemaran merkuri, dan lubang-lubang tambang berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.

Skala Industri, Bukan Tambang Rakyat
PPATK menilai nilai Rp992 triliun mustahil dihasilkan oleh penambangan tradisional berskala kecil. Skala tersebut menunjukkan operasi semi-industri hingga industri, melibatkan alat berat, pasokan bahan bakar besar, serta logistik lintas wilayah.

Dalam konteks intelijen keuangan, berlaku adagium: follow the money, and you will find the power. Masuknya alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa hambatan dinilai sulit terjadi tanpa pembiaran atau kelengahan sistemik.

Aliran dana besar ini disinyalir membuka ruang kolusi, mulai dari lemahnya pengawasan aparat hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa penertiban PETI kerap bersifat temporer—ditindak sesaat, lalu kembali beroperasi.

Menanggapi temuan PPATK, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara (Sulut) Jonathan Mogonta, menilai laporan tersebut sebagai peringatan keras bagi negara.

“Jika perputaran dana sebesar ini benar terjadi tanpa penindakan efektif, maka ada persoalan mendasar dalam pengawasan dan penegakan hukum. Aktivitas dengan nilai sebesar itu pasti terstruktur, bukan kebetulan,” ujar Jonathan, Kamis (05/02/2026).

Ia menyoroti masih maraknya PETI di Sulawesi Utara yang dinilainya menunjukkan pola berulang dan terorganisir.

“PETI di Sulut tidak lagi bersifat insidental. Polanya berulang, melibatkan jaringan, dan tetap muncul meski telah dilakukan penertiban. Ini menandakan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan,” tegasnya.

Menurut Jonathan, persoalan PETI telah berkembang menjadi masalah struktural lintas sektor.

“Ketika praktik ilegal terus bermetamorfosis dengan pola yang sama, yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi efektivitas koordinasi antar lembaga. Tanpa menyentuh akar persoalan, PETI akan terus berulang,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada hukum dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan kasus ini dipandang publik sebagai ujian serius komitmen negara dalam memberantas kejahatan terorganisir di sektor sumber daya alam dan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan atas data yang disampaikan PPATK. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *