(foto istimewa )Tusiah PNS RS Bhayangkara Medan menggunakan dokumen palsu untuk menempati tanah/rumah milik orang lain
Medan – kibarindonesia.com.- Polda Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan melindungi tersangka berinisial Tusiyah yang tidak ditahan meski ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait standar penegakan hukum yang berlaku. Senin 20/01/ 2025
*Tusiyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Kondisi ini dianggap mencurigakan, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun biasanya mewajibkan tersangka untuk ditahan.*
Seorang wanita yang sedang hamil saja tetap menjalani penahanan, tetapi hal tersebut tidak diterapkan pada tersangka Tusiyah. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, “Jika Tusiyah tidak ditahan, mengapa pelaku kejahatan lainnya harus ditahan? Apakah ada perlakuan khusus terhadap tersangka ini?”
Di sisi lain, keluhan dari Hesti Sitorus, salah satu pihak yang melaporkan kasus ini, telah diteruskan ke Divisi Propam Polri untuk mendapatkan tanggapan atas dugaan penyimpangan prosedur. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari keadilan dan memperjelas alasan di balik keputusan yang dianggap kontroversial tersebut.
*Awak media berusaha menanyakan langsung kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui pesan whatsapp*
Terkait status tersangka atas nama Tusiyah yang ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,apa alasan Kapolres dengan tidak ditahan untuk proses hukum lebih lanjut? Mohon berkenan diberikan penjelasan dari bapak selaku Pimpinan polres Medan? “Untuk kasus ini, alasannya Tusiyah tidak ditahan sebab Pertimbangan persyaratan formal dan material, penyidik melihat belum perlu dilakukan penahanan. ” Ujar Gideon dengan singkat.
Jika benar, dugaan perlindungan terhadap tersangka ini dikhawatirkan semakin merusak citra institusi penegak hukum dan memberikan kesan bahwa kejahatan dapat dibiarkan dengan alasan tertentu. Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai polemik ini.
( H M )





