Rencana Tukar Guling Jalan Nasional, BPJN Sulut Menegaskan Tidak Gegabah Terhadap Usulan PT TTN–MSM

SULUT – kibarindonesia.com – Rencana tukar guling jalan antara PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Mining (MSM) dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mulai mencuat ke ruang publik. Wacana tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi III DPRD Sulut bersama BPJN Sulut, Senin (02/02/2026).

Meski perusahaan telah membangun jalan secara internal, BPJN Sulut menegaskan tidak gegabah menyikapi usulan tersebut. Kehati-hatian menjadi kunci, mengingat status jalan nasional yang diusulkan untuk ditukar hingga kini masih berfungsi.
Kasatker Wilayah I BPJN XV Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa secara fungsi, jalan nasional yang ada belum kehilangan kelayakannya.

“Memang ada jalan yang dibangun secara internal oleh pihak PT MSM, yang nantinya akan diusulkan untuk tukar guling dengan jalan nasional. Namun, jalan nasional kita sejauh ini masih berfungsi dan fungsional. Meski ada beberapa kondisi tertentu, itu yang membuat kami harus ekstra hati-hati,” ujar Ringgo kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, jalan internal yang dibangun PT TTN/MSM dengan panjang sekitar 3,1 kilometer tidak serta-merta bisa menggantikan status jalan nasional. Jalan tersebut harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar Bina marga serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Sebelum masuk ke proses tukar guling, tentu harus ada verifikasi lapangan. Kita akan menilai apakah kualitas jalan yang mereka bangun benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” tegasnya.

BPJN Sulut, lanjut Ringgo, siap mendampingi tinjauan lapangan yang dijadwalkan oleh Komisi III DPRD Sulut guna memastikan kesiapan dan kesesuaian standar Jalan yg dibangun tersebut secara menyeluruh pada lokasi efektifnya.

“Karena pembangunan ini dilakukan secara internal, bukan melalui mekanisme pemerintah, maka kita harus melihat langsung di lapangan. DPRD juga akan turun. Jika memang memenuhi seluruh persyaratan, barulah usulan itu bisa dipertimbangkan ke tahap selanjutnya,” tandas Ringgo.
(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *