Subsidi vs Industri: BPH Migas, Pertamina dan Polri Ditantang Bongkar Sindikat Mafia BBM Ilegal di Sulut

Sulut – kibarindonesia.com – Maraknya pelaku usaha  BBM ilegal di Provinsi Sulawesi Utara saat ini menjadi perhatian publik dan PR buat Kapolda Sulut, bersama jajarannya dalam memberantas segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. BBM subsidi yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat kecil, malah di nikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Senin 24/02/2025

Untuk Sulut, sepertinya aturan yang di keluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti sudah tidak berlaku. Tindak pidana kegiatan usaha ilegal
BBM solar subsidi bahkan saat ini diduga bisa sampai keluar Provinsi walaupun tidak memiliki izin yang lengkap.

Banyaknya kasus yang diungkap tidak berjalan maksimal menjadi tanda tanya masyarakat, kapan ditetapkanya tersangka.? Semua itu tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar menjadi penyebab sehingga BBM subsidi kerap kali di curi oleh oknum mafia.

Selain faktor tersebut, adanya permintaan bagi kapal pelabuhan perikanan, industri lain dan pertambangan ilegal dalam jumlah sangat besar menjadi penentu maraknya penyelewengan BBM solar Subsidi. Tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana pencurian BBM subsidi ini

Peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Oleh karena itu, jika ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja serta bisa laporkan ke Polsek terdekat

Terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:
*dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi memakai mobil tua
*penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
* keterlibatan oknum operator SPBU

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
*Pemalsuan Barcode Purchase Order dan Delivery Order
* Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
* Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
* Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan dan semua itu sering terjadi di Sulut. Namun hingga saat ini tidak ada satu pun dari mafia BBM ini dijadikan tersangka

Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 dan Perpu Nomor 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,

Untuk itu masyarakat meminta BPH Migas, Pertamina dan POLRI bisa bekerja sama dalam memberantas pelanggaran migas yang sering terjadi di Sulut. Mana mungkin gudang tempat penyimpanan BBM ilegal ini tidak di ketahui APH sehingga semakin meraja lelah
dan tidak tersentuh hukum. Publik berharap semoga para Aparat Penegak Hukum segera tergerak untuk cepat menindak lanjuti mafia BBM subsidi yang sudah menyebar, sangat meresakan dan merugikan masyarakat serta Negara ini

Masalah ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pengawas energi dan semua yang terkait untuk membuktikan bahwa hukum masih berfungsi dan tidak tebang pilih. Masyarakat berharap ada langkah konkret dalam menangani dugaan kejahatan ini, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga membawa pelaku ke meja hijau.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas aparat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia agar masyarakat kecil bisa menikmati BBM Subsidi kedepannya bukan hanya para Mafia saja yang dapat mengambil BBM subsidi untuk memperkaya dirinya
( Penulis Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *