Pak Wamenaker, Gubernur Sulut YSK Tolong Kami Teriak: Pegawai PD Pasar Manado yang Diberhentikan Sepihak Menuntut Keadilan

Manado – kibarindonesia.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam momentum ini, Para pegawai PD Pasar Manado yang diberhentikan secara sepihak mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan polemik yang telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini, tidak kunjung selesai. Minggu 23/02/2025

Mewakili Pegawai BUMD PD pasar Manado yang di berhentikan yaitu :Fenly Kowaas, Roy Budiman dan Benyamin rogo, yang saat ini telah berganti nama menjadi Perumda Pasar Manado yang di pimpin oleh Direktur Utama Lucky Senduk, cacat hukum dan sarat kepentingan politik. Menurut mereka, keputusan merumahkan dan memberhentikan pegawai bukan untuk kepentingan perbaikan perusahaan, melainkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Keputusan pemutusan hubungan kerja ini dinilai bertentangan dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Manado serta putusan Mahkamah Agung. Bahkan, tindakan direksi PD Pasar Manado dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang bisa masuk dalam kategori kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

“Kami meminta Wamenaker untuk melakukan supervisi terhadap proses pemberhentian pegawai tetap BUMD PD Pasar Manado yang dilakukan secara semena-mena dan mengupayakan agar kami bisa kembali dipekerjakan,” ujar Fenly Kowaas, salah satu pegawai yang diberhentikan.


Tak hanya itu, ada pula laporan dugaan korupsi di PD Pasar Manado yang telah dilaporkan ke Polda Sulut serta berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Fakta-fakta ini semakin memperkuat desakan agar Gubernur Sulawesi Utara yang baru terpilih, YSK, segera mengevaluasi dan mengganti Lucky Senduk dari jabatannya.

Skandal PHK dan Dugaan Korupsi

Kasus ini berawal dari kebijakan PD Pasar Manado yang pada pertengahan 2021 merumahkan ratusan karyawannya tanpa kejelasan status. Direktur Utama Lucky Senduk saat itu beralasan bahwa langkah ini bertujuan menyesuaikan tata kelola kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa banyak pegawai diberhentikan, sementara rekrutmen pegawai baru tetap dilakukan.

Kebijakan ini kemudian dikritik oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Manado yang menyatakan bahwa pegawai yang dirumahkan tetap berhak menerima gaji. Sayangnya, rekomendasi ini diabaikan oleh manajemen PD Pasar Manado, memicu keresahan di kalangan eks pegawai yang hingga kini masih memperjuangkan hak mereka.

Tak hanya soal PHK, PD Pasar Manado juga dilaporkan memiliki utang miliaran rupiah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji pegawai sejak Februari 2021. Sejumlah laporan bahkan menyebut adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Menunggu Sikap Wamenaker

Kunjungan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan ke Manado menjadi harapan baru bagi para eks pegawai PD Pasar Manado. Mereka berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan menyelesaikan kisruh ketenagakerjaan yang telah berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wamenaker terkait respons atas desakan para pegawai tersebut. Namun, tekanan terhadap pemerintah daerah dan pusat semakin kuat untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak diabaikan begitu saja.

Kasus ini bukan hanya soal PHK sepihak, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Akankah ada tindakan tegas dari pemerintah pusat? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Wamenaker dan Gubernur Sulut yang baru terpilih.

Selain itu, DR, Maxi Egetan, MSi akademi kampus menghimbau pemerintah harus secepatnya menyelesaikan masalah ini apalagi hal ini terjadi dilingkungan perusahaan milik pemerintah. “Pak presiden, melalui Kementrian ketenagakerjaan harus turun tangan melihat masalah ini yang sudah cukup lama tidak selesai dan sangat meresahkan masyarakat maupun pegawai pegawai yang menjadi korban,” Tegas Maxi Egetan
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *