Dugaan Korupsi dalam Proyek Infrastruktur di Minahasa: Kekurangan Volume Pekerjaan Capai Rp 946 Juta

Minahasa – kibarindonesia.com – HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2024, disambut dengan meriah dan sukacita oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Peringatan HUT ke ke-79 RI mengusung tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, yang menandai transisi besar yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia, diantaranya perpindahan ibu kota ke IKN, pergantian kepemimpinan, dan persiapan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun dibalik kemeriahan Hut ke-79 RI, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali disorot setelah ditemukan beberapa proyek kekurangan volume. Pekerjaan pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 946.581.562,64. Sejumlah proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur wilayah ini justru dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Berikut beberapa proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan:

1. Rehabilitasi Jalan Tondano – Papakelan – Rerer:

Kekurangan senilai Rp 29.926.496,00 (CV. LMM, Kontrak No. 30/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.330.580.000,00).

2. Rehabilitasi Jalan Tontimomor – Tolok:

Kekurangan senilai Rp 60.795.287,33 (CV. JB, Kontrak No. 43/SP/PTUR-DAK/V-2022, Rp 2.984.009.000,00).

3. Rehabilitasi Jalan Tempang – Sumarayar:

Kekurangan senilai Rp 67.636.703,51 (CV. KC, Kontrak No. 36/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 1.990.889.000,00).

4. Rekonstruksi Jalan Lalumpe – Toloun dan Jalan Desa Kombi:

Kekurangan senilai Rp 228.949.550,66 (CV. GB, Kontrak No. 14/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.940.000.000,00).

5. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Kawangkoan:

Kekurangan senilai Rp 30.764.484,95 (CV. EM, Kontrak No. 32/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.993.926.000,00).

6. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tompaso dan Jalan Tompaso – Noongan:

Kekurangan senilai Rp 114.246.120,81 (CV. IM, Kontrak No. 37/SP/PUTR-PEN/V-2022, Rp 2.989.085.000,00).

7. Rekonstruksi Jalan Kayuuwi – Bukit Kasih dan Jalan Ranolambot – Tumaluntung:

Kekurangan senilai Rp 153.739.457,04 (CV. BM, Kontrak No. 31/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.663.181.000,00).

8. Optimalisasi SPAM IKK Tondano Selatan:

Kekurangan senilai Rp 25.004.895,00 (CV. BCM, Kontrak No. 08/SP/PUTR-PEN/III-2022, Rp 3.430.430.000,00).

9. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Mandolang:

Kekurangan senilai Rp 152.802.255,04 (CV. PMA, Kontrak No. 22/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 2.959.660.000,00).

10. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanawangko:

Kekurangan senilai Rp 82.716.312,30 (CV. GC, Kontrak No. 26/SP/PUTR-PEN/IV-2022, Rp 1.473.217.000,00).

Kondisi ini jelas melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Surat Edaran No. 16.1/SE/Db/2020, dan SSUK masing-masing pekerjaan yang mengharuskan pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sudah terpasang.

Penyebab utama permasalahan ini diidentifikasi sebagai:

• Kurangnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.

• Ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

• Pengawasan yang tidak memadai.

• Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Aktivis antikorupsi, Deddy Loing, mendesak penjelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait. “Kami meminta progres tindak lanjut atas semua permasalahan di atas dan berharap pihak terkait memberikan jawaban secara tertulis kepada kami,” tegas Deddy.

Untuk saat ini, respons resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Minahasa masih dinantikan. Tindakan nyata dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan oleh masyarakat Minahasa demi menghindari kerugian yang lebih besar dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
17/08/2024
( Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *