Berikut adalah versi yang lebih terstruktur dan jelas dari pernyataan Elly Lasut:

SULUT – kibarindonesia.com – Penundaan Pembayaran ADD Bukan Karena Kekurangan Dana, Melainkan Proses Administrasi yang Harus Dipatuhi

Elly Lasut, sebagai pemimpin, menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran honor perangkat desa sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan dibayarkan sesuai prosedur. Namun, ia menekankan bahwa sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang baik, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah semua Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diperlukan lengkap.

“Sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap. Hal ini penting untuk menghindari masalah administrasi dan pertanggungjawaban di kemudian hari,” jelas Elly.

Proses Pencairan Dana Sesuai Prosedur

Elly menjelaskan bahwa pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah Nota Perubahan APBD disetujui oleh Gubernur, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli setiap tahunnya. Selama proses pengajuan tersebut, tidak ada transaksi keuangan yang dapat dilakukan. Begitu persetujuan gubernur diterima, data akan diunggah ke aplikasi dan transaksi pembayaran seperti gaji dan honor perangkat desa baru bisa dilanjutkan.

“Setelah Nota Perubahan APBD disetujui dan data diunggah ke aplikasi, barulah pembayaran ADD, gaji, dan honor dapat dilakukan,” ungkapnya.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Administrasi

Elly juga menegaskan bahwa meskipun dana untuk gaji perangkat desa sudah tersedia, pembayaran harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku. Ia memastikan bahwa hak-hak aparatur desa tidak akan hilang. “Semua dana sudah ada di dalam APBD, namun jadwal pembayaran harus mengikuti prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.

Tertundanya pembayaran pada triwulan kedua, menurut Elly, disebabkan oleh kelengkapan persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk SPJ. Tanpa SPJ yang lengkap, meskipun Kepala Dinas ingin melakukan pembayaran, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena akan menyalahi aturan pengelolaan keuangan.

Fokus pada Efisiensi dan Pengelolaan Keuangan yang Tepat

Sebagai pemimpin, Elly selalu memastikan bahwa semua pembayaran ADD dilakukan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku, demi melindungi semua pihak terkait dari potensi masalah hukum. “Jika semua persyaratan administrasi, termasuk SPJ, telah lengkap, pembayaran ADD akan segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, Elly berharap agar masyarakat dan perangkat desa dapat memahami bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kekurangan dana, tetapi oleh kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku.

Dengan gaya yang lebih terstruktur ini, pesan Elly menjadi lebih jelas dan mudah dipahami, serta menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam pengelolaan keuangan daerah.
07/11/2024
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *