Keterlambatan Pembayaran Gaji Perangkat Desa Talaud: Penjelasan Bupati Elly Lasut Part 2

SULUT – kibarindonesia.com – Elly Lasut, yang baru saja mengakhiri masa baktinya sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala administratif dan teknis yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Elly, gaji perangkat desa pada triwulan pertama (Januari-Maret) sudah dibayarkan. Namun, terdapat sekitar lima hingga sebelas desa yang belum menyerahkan SPJ mereka secara lengkap. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pencairan Dana Alokasi Desa (ADD), yang merupakan salah satu sumber pembayaran gaji perangkat desa.

“Pada bulan Januari, Februari, dan Maret, gaji perangkat desa sudah terbayarkan. Namun, ada beberapa desa yang belum menyelesaikan SPJ mereka dengan lengkap. Ini menjadi kendala bagi pencairan dana ADD,” jelas Elly.

Elly menambahkan bahwa pencairan pada triwulan kedua memerlukan persyaratan yang lebih ketat. Sistem SIPD akan menolak pencairan jika SPJ yang diserahkan belum lengkap. “Di triwulan kedua, SPJ harus lengkap terlebih dahulu agar ADD bisa dicairkan. Karena ada beberapa desa yang belum menyelesaikan SPJ, pencairan tidak bisa dilakukan,” ujar Elly.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran gaji sebenarnya dapat dilakukan pada bulan Juni, namun penundaan terjadi karena situasi politik. Ketika memasuki masa perubahan anggaran, proses pencairan dana tidak dapat dilanjutkan hingga APBD Perubahan disetujui. Proses ini baru rampung pada bulan November, namun Elly telah mengakhiri masa jabatan sebagai bupati.

“Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati sejak September, sehingga wewenang sudah beralih ke Pejabat Bupati yang baru. Sebenarnya, Pejabat Bupati sudah bisa memerintahkan pembayaran gaji perangkat desa begitu APBD Perubahan disetujui di bulan September,” kata Elly. Ia menambahkan bahwa Pejabat Bupati baru juga merupakan Ketua Tim Anggaran di Provinsi Sulawesi Utara, yang memiliki kewenangan untuk mempercepat proses pencairan.

Elly menyatakan dukungannya terhadap aksi demo yang dilakukan oleh perangkat desa untuk menuntut pembayaran gaji mereka. “Saya setuju jika perangkat desa melakukan demo untuk hak mereka. Gaji mereka adalah hak yang harus segera dipenuhi,” tegasnya.

Meski demikian, Elly juga menekankan bahwa pembayaran gaji tidak bisa dilakukan tanpa SPJ yang lengkap. “Dana untuk gaji perangkat desa sudah ada dalam APBD dan akan segera dibayarkan. Namun, sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa kelengkapan SPJ. Ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban administratif yang benar,” ungkap Elly.

Elly menegaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah seluruh SPJ selesai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap semua pihak dapat memahami proses administratif yang ada dan menunggu pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Elly.

Ia juga memberikan kepastian kepada perangkat desa bahwa hak mereka tidak akan hilang. “Hak aparatur desa itu sudah ada dalam APBD dan akan dibayarkan. Namun, kita harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang berlaku,” tutup Elly.

Dengan penjelasan ini, masyarakat dan perangkat desa Talaud diharapkan dapat lebih memahami kendala yang ada dan menunggu proses pencairan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
07/11/2024
( ***Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *