Berikut Klarifikasi Elly Engelbert Lasut Terkait Aksi Demo Perangkat Desa Talaud Part 1

SULUT – kibarindonesia.com – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perangkat desa di Talaud yang menuntut pembayaran gaji dan honor yang belum diterima. Dalam siaran langsung melalui akun media sosialnya, Elly menegaskan bahwa hak-hak perangkat desa sudah sepenuhnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan proses pengelolaan keuangan dilakukan melalui sistem berbasis teknologi, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Semuanya sudah kami komunikasikan dengan jelas. Gaji dan honor perangkat desa telah tercatat dalam APBD. Setiap perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima Alokasi Dana Desa (ADD) sudah terdata dengan baik,” jelas Elly Lasut.


Elly menguraikan bahwa pengelolaan teknis terkait penyaluran gaji perangkat desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Keuangan Daerah. “Penyaluran keuangan ini dikelola oleh Sekda dan Kepala Badan Keuangan, sementara Bupati tidak langsung terlibat dalam transaksi keuangan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Elly mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Talaud telah sepenuhnya terintegrasi dengan SIPD, sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan. SIPD bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran, dengan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sistem SIPD memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Elly.

Dengan penjelasan tersebut, Elly berharap agar perangkat desa di Talaud dapat memahami mekanisme pencairan gaji dan honor yang sudah diatur dengan baik melalui sistem yang ada, sehingga tidak lagi kebingungan mengenai proses tersebut.
07/11/2024
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *