Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Proses pembangunan 287 unit rumah instan sederhana sehat (RISHA) bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menuai polemik. Proyek yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I mengalami keterlambatan signifikan, meskipun sudah berjalan hampir satu tahun.
Lebih parahnya, permasalahan baru muncul terkait status kepemilikan lahan. Sejumlah warga mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi calon penghuni rumah yang masih bingung terkait hak kepemilikan serta administrasi rumah mereka.
Pembangunan RISHA di Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diperuntukkan bagi masyarakat Desa Pumpente dan Laingpatehi yang sebelumnya bermukim di Pulau Ruang. Namun, hingga kini, progres pembangunan baru mencapai sekitar 60%. Begitu pula dengan infrastruktur pendukung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Seorang calon penghuni rumah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya: “Kapan rumah ini selesai? Jalan saja belum diaspal, kalau hujan makin susah. Kami juga bingung, apakah rumah ini nantinya akan menjadi hak milik.? Belum lagi fasilitas umum dan sosial serta fasilitas isi rumah yang sebelumnya dijanjikan Pak Gubernur Olly Dondokambey,” ungkapnya
Upaya konfirmasi terhadap Kepala BP2P Sulawesi I langsung direspon baik oleh Recky Wolter Lahope, Program ini wajib dan sementara di pacu pelaksanaannya karena merupakan program prioritas sesuai Instruksi Presiden walaupun masih ada kendala teknis yang menyebabkan pekerjaan terkesan terhambat
Dan untuk status lahan sudah clear sebenarnya. Nanti dikomunikasikan dengan Dinas Perumahan Prop Sulut yang melakukan proses pengadaannya. Selanjutnya untuk progresnya nanti di konfirmasi ke Pihak Satker dan PPK. Selanjutnya untuk kegiatan fasilitas umum dan sosial di koordinasikan saja ke Balai Cipta Karya Sulut sebagai pelaksana kegiatan,” ujar Lahope
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) melalui Kepala Bidang Pertanahan Ignasius Banu Istoto SH menjelaskan bahwa permasalahan lahan telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama melalui sidang dan sudah di tanda tanggani
“Jadi itu sudah selesai, tugas Dinas Perkimtan adalah pengadaan tanah, serta sertifikat tanah sedang diurus oleh BPN dan bentuk penyelesaiannya seperti apa, yang pasti sudah selesai karena sudah di mediasi. Selain itu, memang ada laporan polisi yang mereka ajukan,” ucap Banu
Namun, meskipun pihak Perkimtan mengklaim bahwa masalah lahan telah selesai, warga masih resah karena belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hak kepemilikan rumah mereka.
Dengan situasi ini, masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang semakin dibuat bingung dan khawatir. Selain ketidakpastian waktu penyelesaian pembangunan, mereka juga dihadapkan pada potensi konflik lahan yang bisa berdampak pada kepemilikan rumah di masa depan.
Akankah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini? Ataukah proyek ini akan terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang sudah lama menunggu kepastian?
06/02/2025
( Redaksi )





