Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah pegawai PD Pasar Manado yang diberhentikan secara sepihak menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dalam komitmennya mewujudkan Program Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi serta penegakan supremasi hukum. Mereka menilai upaya Kapolda dalam membongkar dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di PD Pasar Manado sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat.
Perwakilan pegawai yang diberhentikan, Roy Budiman, menyatakan bahwa tindakan Kapolda merupakan langkah yang harus didukung oleh semua pihak demi menciptakan tata kelola yang bersih. Kamis 06/03/2025
“Kami sangat mengapresiasi Kapolda Sulut atas komitmennya dalam penegakan hukum. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan PD Pasar Manado,” ujar Roy, mewakili rekan-rekannya.

Hal yang sama diungkap Akademisi Unsrat manado Melalui Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat DR. Maxi Egetan, MSi dengan memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulut karna gebrakan nyata beliau dalam memberantas mafia tanah, maupun berbagai bentuk dugaan korupsi di Sulawesi utara termasuk di PD pasar Manado
“Saya sangat mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Begitu juga dengan penegakan supremasi hukum lakukan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, bersama jajarannya yang merupakan putra terbaik Sulut. Sebab gebrakan nyata beliau dalam memberantas mafia tanah maupun berbagai bentuk dugaan korupsi di Sulawesi Utara termasuk di PD Pasar Manado telah terbukti
Pak kapolda adalah pemikir handal dan aset Nasional dengan gebrakan beliau cukup baik. Saya sebagai warga Sulut cukup berbangga dengan kinerja baik beliau, khususnya dibidang hukum dalam memberantas semua dugaan korupsi yang terjadi di Sulut saat ini.
Penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Kapolda Sulut menurut saya sangat baik,” tegas Maxi
Sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden dan Wakil Presiden, mereka berharap agar tindakan ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya, Polresta Manado telah mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan retribusi lapak, sewa kios, dan fasilitas lainnya di PD Pasar Manado. Berdasarkan informasi yang beredar, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar. Beberapa pejabat PD Pasar, termasuk Kabag Keuangan dan Kabag Umum, telah diperiksa dalam penyelidikan ini.
Selain itu, PD Pasar Manado juga mendapat sorotan terkait dugaan penyegelan Rumah Toko (Ruko) secara sepihak. Sejumlah penyewa mengklaim telah melunasi pembayaran, namun tetap mengalami penyegelan. Hal ini memicu protes dari pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PD Pasar Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan yang sedang berlangsung. Jika ada tanggapan dari manajemen, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
Harapan Pegawai yang Diberhentikan
Para pegawai yang diberhentikan berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pasar rakyat.
“Kami berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan sehingga pengelolaan PD Pasar Manado bisa lebih baik dan bebas dari praktik korupsi,” kata pegawai lainnya, Rini Rua.
Mereka juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, bersama jajarannya dalam menegakan hukum di Provinsi yang di juluki bumi nyiur melambai
( *** Tim )





