Manado – kibarindonesia.com – Kerja sama antara Perumda Pasar Manado dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui Memorandum of Understanding (MoU) menuai pertanyaan dari publik. Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum, terutama terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Namun, di saat yang sama, kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya masih bergulir di Polda Sulawesi Utara, sehingga memunculkan spekulasi terkait maksud di balik MoU tersebut. Kamis 06/03/2025
Sejumlah laporan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Bersehati dan pemecatan sepihak terhadap karyawan PD pasar semakin memperkuat sorotan publik terhadap kepemimpinan Lucky Senduk. MoU ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sejak masa kepemimpinan Kajari sebelumnya, Esther Sibuea. Namun, pertanyaan muncul: jika perbaikan sudah dilakukan, mengapa temuan BPK 2018 masih menjadi perhatian hingga saat ini? Apakah ada hambatan dalam proses tindak lanjut, atau ini merupakan strategi untuk menyelesaikan persoalan yang masih menggantung?
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, yang aktif mengawasi kebijakan publik dan kasus korupsi, turut mempertanyakan langkah ini. Menurutnya, alih-alih menyelesaikan permasalahan yang ada, Perumda Pasar Manado justru menandatangani kerja sama dengan kejaksaan.

“Aneh sekali, di saat kasus dugaan korupsi masih diproses di Polda Sulut, tiba-tiba ada kerja sama dengan kejaksaan. Apa tujuannya? Apakah untuk melindungi kepentingan tertentu? Perlunya keterbukaan lebih lanjut terkait peran Kejari dalam MoU ini,” ujar Harianto Nanga.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam konteks penegakan hukum, penting memastikan tidak ada konflik kepentingan atau potensi penyalahgunaan kewenangan. Jika MoU ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola, maka harus ada mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kejari Manado: MoU Tidak Terkait Proses Hukum yang Berjalan
Sementara itu, Kejari Manado melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arthur Piri, SH, menegaskan bahwa kerja sama ini murni terkait tugas pengacara negara dan tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.
“Benar ada MoU dengan Perumda Pasar Manado yang berkaitan dengan tugas pengacara negara, antara lain pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Namun, berkaitan dengan adanya proses hukum yang berjalan oleh aparat penegak hukum, hal itu tidak menjadi objek dalam tugas pengacara negara di bidang Datun,” tegas Arthur Piri saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Transparansi dalam pelaksanaan MoU ini menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi mengenai independensi lembaga penegak hukum. Publik berharap ada kejelasan terkait implementasi kerja sama tersebut, terutama dalam memastikan bahwa semua temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Perumda Pasar benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
MoU antara lembaga pemerintah memang hal yang lumrah, tetapi dalam kasus ini, publik menuntut transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Apakah kerja sama ini murni untuk kepentingan hukum dan tata kelola yang lebih baik, atau justru menjadi tameng bagi pihak yang tengah diperiksa? Dengan sederet masalah yang belum terselesaikan, langkah ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang ingin dilindungi.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Lucky A. Senduk sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Manado, didampingi Kepala Perdata dan Tata Usaha Negara, Joice M.E. Tasiam, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Kejari Manado diwakili oleh pejabat yang berwenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
( ***Tim)





