Manado – kibarindonesia.com – Polemik hukum di tubuh BUMD Perumda Pasar Kota Manado terus menjadi sorotan publik. Tindakan Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, yang memberhentikan sejumlah pegawai tetap secara improsedural dinilai telah melanggar aturan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Senin 28/04/2025
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Drs. Noldy Londa, S.Sos., M.Si., menegaskan, langkah pemberhentian tersebut bertentangan dengan semangat “Asta Cita” yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Pemerintah seharusnya mengayomi dan mendorong masyarakat untuk tumbuh lebih sejahtera, bukan justru membantai hak-hak mereka hanya karena motif politik atau perbedaan pandangan,” tegas Noldy, yang juga merupakan Dewan Pakar Prabowo 08, Sabtu (27/4).
Noldy menilai, pemberhentian sepihak terhadap pegawai tetap PD Pasar Manado yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menabrak prinsip keadilan. Apalagi, muncul temuan adanya perekrutan pegawai baru setelah pemberhentian tersebut, yang diduga kuat bermuatan politis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini kini telah menjadi perhatian nasional dan tengah berproses di Polda Sulawesi Utara. Ada pula dampak nyata yang sudah terjadi, termasuk kabar duka dari salah satu korban pemecatan.
Menyikapi situasi ini, Noldy mendesak Walikota Manado selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) PD Pasar Manado untuk segera bertindak. Ia meminta agar status para pegawai tetap yang diberhentikan segera dipulihkan, termasuk membayarkan seluruh hak-hak mereka, seperti tunggakan gaji maupun hak pensiun.
“Pak Walikota harus mengambil sikap bijak dan tegas. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga menimbulkan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di daerah ini,” tutupnya.
(***Tim)





