Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah mantan pegawai tetap PD Pasar Manado yang diberhentikan secara sepihak akhirnya angkat suara. Mereka menyuarakan keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap gaya kepemimpinan Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, yang dinilai sarat pencitraan dan lepas dari tanggung jawab masa lalu. Kamis 15/05/2025
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, mereka menilai pemberitaan yang belakangan menonjolkan keberhasilan Dirut Lucky Senduk tidak mencerminkan kondisi riil yang terjadi di tubuh PD Pasar.
“Yang dilakukan saat ini hanyalah pencitraan. Padahal, sejak menjabat sebagai Direktur Umum pada 2021, Lucky Senduk ikut terlibat langsung dalam berbagai kebijakan yang memberhentikan pegawai secara semena-mena,” ujar Darwis.

Menurut Darwis, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan beberapa di antaranya sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung maupun anjuran dari Disnakertrans yang menyatakan bahwa pemecatan itu cacat hukum serta mengharuskan PD Pasar membayar hak-hak para pegawai. Namun hingga kini, hak mereka belum dipenuhi.
Tak hanya soal pemecatan, Lucky Senduk juga diduga kuat menjadi inisiator dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga, yakni PT Renata Jaya Mandiri (RJM). Kerja sama tersebut dinilai bermasalah karena melibatkan orang-orang dekat dari jajaran direksi saat itu.
“Dirut LS tentu mengetahui siapa-siapa yang bermain di balik kerja sama ini, termasuk inisial RR, DS, dan YM. Maka tidak etis jika kini ia membangun narasi seolah datang sebagai penyelamat setelah kepemimpinan Rolan Roeroe. Padahal, dia bagian dari rezim yang sama,” tegas Darwis.
Bahkan dalam pengelolaan parkir pasar, PD Pasar kembali menyerahkannya kepada pihak ketiga (PT BSS), yang dinilai justru mengurangi pendapatan perusahaan dan melemahkan kemandirian pegawai. Padahal, di tahun 2018, Pasar Bersehati pernah sukses mengelola sistem parkir secara mandiri dan hasilnya sepenuhnya masuk ke kas PD Pasar.
Dengan rentetan persoalan tersebut, IKAPPI Manado bersama sejumlah pegawai yang diberhentikan mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Sulawesi Utara, untuk mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Polda Sulut segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta menetapkan Dirut PD Pasar dan jajaran direksi yang terlibat sebagai tersangka,” lanjutnya.
Mewakili pegawai tetap PD Pasar yang diberhentikan, Roy Budiman, Fenly Kowaas, dan Benyamin Rogi, SH, menyatakan siap memberikan keterangan serta membantu proses penyelidikan.
“Ini bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan. Jangan ada yang merasa kebal hukum di negeri ini. Sudah jo mo berupaya loby loby kepetinggi Partai Gerindra di jakarta. Karna samua pergerakan terpantau,” pungkas Darwis dengan dialog Manado
( Tim N R )





