Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com –
Penambangan emas tanpa izin di lokasi Nibong Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) telah memberikan dampak yang sangat merugikan dari segi finansial, lingkungan, dan sosial. Upaya penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, TNI POLRI dan masyarakat saat ini sangat diperlukan
Menanggapi situasi ini, masyarakat dan sejumlah pihak juga pernah memberikan pernyataan tegas dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi nibong yang merupakan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. Apalagi saat ini operasi tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh oknum.JG alias Santer dan pekerjaannya dilakukan siang/malam dan telah menyebabkan kerugian negara hingga milyaran rupiah
Sumber lapangan dalam melakukan aksinya Jun mengoperasikan Lima unit alat berat untuk mengeruk tanah dan batu yang mengandung material emas setiap hari dengan metode rendaman dua mingguan. Dua bak besar digunakan untuk menampung material, dan aktivitas berlangsung tanpa henti, siang dan malam.
Lokasi tambang sangat jauh serta sulit dijangkau. Namun suara raungan mesin dan truk pengangkut material menjadi bukti nyata bahwa operasi ini berjalan bebas. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberi ruang? Siapa yang melindungi?
Apa lagi akibat aktivitas tambang ilegal nibong ini waktu lalu sempat terjadi insiden baku tembak. Aktivitas ilegal pertambangan emas Ratatotok tanpa izin yang awalnya tambang rakyat berskala tradisional, saat ini sudah berskala modern dengan memakai alat berat dan merupakan tindakan yang merugikan negara dan terkategori Korupsi karena aktivitas ini tidak di lengkapi oleh Perizinan,AMDAL,UPL/UKL sehingga tidak ada pajak mineral dan bantuan yang masuk ke daerah maupun negara
Apalagi, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala bentuk pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah jelas diatur dalam undang-undang. Lebih parah lagi, area ini masuk dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ekstraktif.
Di balik aktivitas tambang ini, bahaya ekologis terus mengintai. Hutan yang tergerus, aliran sungai yang tercemar, serta risiko longsor dan banjir lumpur kini menghantui warga. Suara alat berat tak hanya mengoyak keheningan malam, tapi juga menambah kecemasan akan masa depan kampung halaman mereka. untuk itu masyarakat meminta APH menghentikan aktivitas tersebut serta periksa izin dari boss Jun.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat menuntut langkah konkret: operasi tambang ilegal harus dihentikan, pelaku utama diperiksa hukum, dan kerusakan lingkungan segera dipulihkan. Karena jika hukum terus diabaikan yang akan mati bukan hanya undang-undang melainkan juga hutan, sungai, dan generasi yang tinggal di sekitarnya.
(***Tim)





