Tepis Isu Diskresi dan Dua Periode, CEP Masih Penuhi Syarat Pimpin Golkar Sulut

SULUT – Kibarindonesia.com – Seiring dengan makin dekatnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Utara, berbagai isu mulai bermunculan, termasuk kabar yang menyebutkan bahwa Christiany Eugenia Paruntu (CEP) tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut karena dianggap telah menjabat dua periode. Senin 09/06/2025

Namun, informasi tersebut secara tegas dibantah oleh sejumlah kader Partai Golkar yang memahami betul regulasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Salah satu isu yang mengemuka adalah soal “diskresi” dari Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai syarat untuk maju kembali. Menanggapi hal ini, pihak internal Golkar Sulut menegaskan bahwa hingga Minggu, 1 Juni 2025, DPD Partai Golkar Sulut belum pernah mengajukan surat permohonan diskresi ke DPP Partai Golkar.

“Berbeda dengan proses sebelumnya ketika saudara ART mencalonkan diri dalam Musdalub Partai Golkar Sitaro, kala itu kami memang mengajukan permohonan diskresi ke DPP. Tapi untuk pencalonan Ibu CEP saat ini, tidak ada surat permohonan diskresi yang diajukan karena memang tidak diperlukan,” ungkap sumber internal Partai Golkar Sulut.

Belum Dihitung Satu Periode Penuh

Mengacu pada Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat 4, dijelaskan bahwa masa jabatan Ketua DPD Provinsi adalah lima tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Musda Provinsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan CEP sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut baru dihitung satu periode. Ia pertama kali ditunjuk dalam Musdalub Partai Golkar Sulut pada Oktober 2017 untuk menyelesaikan sisa periode 2015–2020. Selanjutnya, CEP kembali terpilih dalam Musda ke-X Partai Golkar Sulut pada Februari 2020 untuk periode 2020–2025.

“Karena masa jabatan dihitung lima tahun sejak hasil Musda, maka periode 2017-2020 tidak dihitung sebagai satu periode penuh, melainkan melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,” jelas sumber tersebut.

Dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 66 ayat 1 dan 2, memang disebutkan bahwa Ketua DPD hanya dapat menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Namun, ayat selanjutnya membuka ruang pengecualian, di mana seseorang bisa menjabat lebih dari dua periode apabila mendapat persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Meski begitu, posisi CEP saat ini dianggap masih dalam periode pertama secara formal menurut AD/ART partai, sehingga belum memerlukan diskresi.

Untuk mempertegas pemahaman atas regulasi tersebut, pihak internal DPD Golkar Sulut telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pengurus DPP dan dua hakim aktif di Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya, dinyatakan bahwa CEP masih memenuhi semua persyaratan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut dalam Musda XI mendatang.

“Para pengurus DPP dan hakim Mahkamah Partai menyampaikan bahwa Ibu Christiany Eugenia Paruntu masih sah dan layak mencalonkan diri kembali karena baru menjalani satu periode kepemimpinan secara formal,” pungkas sumber tersebut.

Dengan demikian, segala spekulasi terkait syarat diskresi maupun batasan dua periode yang dialamatkan kepada CEP dinilai tidak berdasar. Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa CEP masih memiliki legitimasi penuh untuk kembali maju memimpin Partai Golkar Sulut dalam periode 2025–2030.
(Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *