SULUT – kibarindonesia. com – Upaya pengungkapan tambang ilegal di Bolmong Selatan justru berujung jerat hukum bagi jurnalis. Seorang wartawan media daring PortalSulut.ID, berinisial Nas, diamankan dan ditangkap setelah diduga menerima uang untuk menurunkan berita terkait aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret nama Refan Saputra Bangsawan (RSB).
Peristiwa ini terjadi di Swiss Hotel Manado, Minggu siang (1 Juni 2025) dan diketahui ada Oknum Intel 1303 Bolaangmongondow bernama Frangki Nento yang diduga “disewa” oleh pihak tambang ilegal yang merasa terusik oleh pemberitaan media.
Menurut sumber redaksi, pengamanan bermula dari ajakan pertemuan di Swiss Bell Hotel pada Sabtu malam. Nas, yang dihubungi oleh rekan seprofesi diminta bertemu guna membahas pemberitaan tambang ilegal di Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel. Pertemuan kemudian berpindah ke area Swiss-Belhotel, tempat terjadinya kesepakatan untuk menurunkan berita, dengan nilai Rp20 juta.
Namun, bukannya transaksi damai, pertemuan esok harinya justru menjadi perangkap. Polisi dari Polresta Manado datang dan langsung menangkap Nas. Di Mapolresta, Nas kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa berita tambang yang memuat nama Refan Bangsawan adalah hoaks, serta janji tidak akan memuat berita serupa di masa mendatang. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Refan.
Padahal, berdasarkan pantauan redaksi, PortalSulut.ID pada 23 Mei 2025 telah menerbitkan laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat yang melibatkan nama-nama seperti Elo, Stenly, dan Refan di wilayah Tobayagan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut, Edwin Popal, menilai kasus ini mencerminkan tekanan terhadap kebebasan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol. Ia menegaskan bahwa berita yang diproduksi PortalSulut.ID bukan hoaks, melainkan hasil investigasi yang belum tuntas.
“Ini bukan hoaks, hanya belum rampung. Harusnya ada pendalaman lanjutan seperti bukti visual dan konfirmasi semua pihak. Tapi fakta bahwa media ditekan untuk menurunkan berita adalah bentuk intimidasi,” ujarnya.
Popal juga menyoroti fenomena lama di mana pelaku kejahatan—baik tambang, judi, maupun mafia BBM—menggunakan aparat untuk menekan media.
“Gertak sambal semacam ini sudah biasa. Tapi yang menyedihkan, praktik seperti itu masih berlangsung, bahkan dengan skenario jebakan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik represif terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Alih-alih diberi ruang, jurnalisme investigasi justru dibungkam dengan cara-cara licik.
(* Tim Nina)





