Manado – kibarindonesia.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek MOOR 3 tahap 4 tahun 2025, sebagaimana arahan Gubernur Sulut.
19/06/2025
Dalam rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan sejumlah pihak terkait, Kepala Bidang Pertanahan Perkimtan Sulut, Ignasius Banu Istoto, SH, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tahap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, dan PP Nomor 39 Tahun 2023. Tidak bisa dilakukan sembarangan atau sekadar berdasarkan permintaan masyarakat di lapangan,” tegas Banu saat ditemui usai rapat.
Menurutnya, proses pengadaan tanah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari inventarisasi, Identifikasi dan validasi data, hingga keluarnya dokumen resmi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Selama dua surat dari P2T, yaitu surat validasi dan berita acara pelepasan hak belum diterbitkan, maka pembayaran kepada masyarakat belum dapat dilakukan. Inilah yang harus dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Banu juga menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada warga terdampak, terutama mereka yang belum memahami alur resmi pengadaan lahan. Ia berharap masyarakat dapat bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proyek strategis ini.
“Kami terbuka memberikan penjelasan, kepada masyarakat namun juga harus dipahami bahwa segala proses harus melalui regulasi yang berlaku. Ini untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam memastikan kelancaran pelaksanaan proyek MOOR 3, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di Sulawesi Utara.
( Stefanus )





