SULUT – kibarindonesia.com – Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jonathan Mogonta, kembali angkat bicara terkait sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Conch, sebuah perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara. Dalam pernyataan resminya, Mogonta menyoroti tiga poin krusial yang dianggap mencederai kepentingan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum. Selasa 15/07/2025
Pertama, Mogonta mempertanyakan transparansi dan realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar.
“Kami tidak melihat jejak nyata dari dana CSR PT Conch yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Dana itu bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban moral dan hukum,” tegasnya.
Kedua, sorotan tajam juga diarahkan pada komposisi tenaga kerja di perusahaan tersebut, yang diduga sebagian besar diisi oleh Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
“Kami menduga para pekerja asing di PT Conch telah bekerja secara ilegal dengan memanfaatkan visa kunjungan. Ini pelanggaran yang serius dan dapat merugikan tenaga kerja lokal,” tegas Mogonta.
Atas dasar itu, ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi menyeluruh terhadap dokumen legalitas para pekerja serta sistem perekrutan yang diterapkan oleh perusahaan.
Ketiga, muncul dugaan bahwa PT Conch menggunakan BBM jenis solar subsidi dalam operasionalnya, padahal seharusnya menggunakan solar industri. Hal ini berpotensi menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
“Jika benar PT Conch menggunakan solar subsidi untuk kegiatan industri, ini merupakan penyimpangan serius. Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi di lapangan,” pungkas Mogonta.
Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat, PAMI Perjuangan mendesak agar semua instansi terkait mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Pertamina, hingga APH segera mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan, melindungi masyarakat lokal, serta menjaga marwah regulasi negara.
(Tim)





