Koperasi Resmi dan Sah, PAMI-Perjuangan Saya Minta Bukti Legalitas Tambang

Bolmut – kibarindonesia.com – Klarifikasi yang dimuat oleh salah satu media online terkait legalitas Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD patut diapresiasi. Penegasan bahwa koperasi tersebut resmi dan berbadan hukum memperkuat prinsip bahwa semua koperasi yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Dilansir oleh media Expektasi.com, yang menuliskan Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD menegaskan bahwa keberadaan dan legalitas koperasi tersebut sah di mata hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Koperasi, Septy Saroinsong, dalam klarifikasinya kepada awak media, Selasa (15/07/2025).

Menurut Septy, pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sejumlah pemberitaan di beberapa media yang dinilai sesat, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Koperasi kami telah berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.0003534.AH.01.29 Tahun 2022, tertanggal 4 Juli 2022. Akta pendirian kami dibuat oleh Notaris Mieske Tjioe, SH., MH., dengan Nomor Akta 07, tanggal 24 Juni 2022,” tegas Septy.

Ia menambahkan, wilayah kerja koperasi ini sesuai akta meliputi seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke negara lain. Oleh karena itu, menyebut koperasi tersebut sebagai lembaga abal-abal adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya, Septy juga meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda, agar fokus memeriksa aktivitas galian ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak berbadan hukum. “Jangan malah yang resmi dan lengkap dokumen malah diobok-obok oleh oknum-oknum wartawan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengecam keras tindakan segelintir oknum wartawan yang diduga menyebar berita bohong dan mencoba memeras pihak pekerja di lokasi koperasi yang berada di Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

“Kami punya bukti chat dari oknum wartawan yang mencoba melakukan pemerasan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik jurnalis, tapi juga tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Lebih jauh, Septy menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini justru membawa manfaat besar bagi masyarakat. Selain membuka lapangan kerja, koperasi ini juga turut mendorong peningkatan ekonomi lokal di wilayah operasinya.

“Kami hadir untuk berkontribusi pada ekonomi daerah, bukan merugikan. Jadi sangat disayangkan jika niat baik ini justru dicemari oleh pemberitaan tidak berdasar,” 
Pernyataan ini tidak dikurangi sedikit pun

Namun dalam kesempatan tersebut, Septy meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda, untuk tidak salah fokus. Ia mendesak agar aparat segera mengusut aktivitas tambang galian ilegal yang tidak memiliki izin resmi, ketimbang terus ‘mengganggu’ koperasi legal. Pernyataan tersebut spontan membuat publik bertanya

Isu makin memanas setelah Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jonathan Mogonta, melayangkan kritik keras dan menduga seluruh tambang galian C yang ada didaerah tersebut tidak berizin. kalau pun memang ada saya mau lihat. Terlebih tambang milik Nico Mantiri, yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Bolmut pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I. Tambang itu disebut dijaga oleh seorang pria bernama Masri

Media KibarIndonesia.com menegaskan akan terus menelusuri legalitas tambang tersebut. Bila terbukti tidak mengantongi izin, media ini mendesak aparat hukum segera menutup operasional tambang dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk kepada Nico Mantiri apabila benar terbukti melakukan praktik bisnis ilegal sebagai ASN.

“Kami mendesak transparansi. Jika tambang tersebut memang memiliki izin resmi, maka silakan tunjukkan. Jika tidak, maka tidak ada alasan untuk tidak ditutup dan pelakunya ditindak tegas,” pungkas perwakilan redaksi.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *