Sulut Kantongi Persetujuan Substansi RTRW dari Pusat, Perkuat Kepastian Hukum Tata Ruang

SULUT – kibarindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah bergulir sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, dokumen strategis tersebut melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi teknis, harmonisasi substansi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Dalam agenda tersebut, Gubernur Sulut turut didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif itu mencerminkan komitmen bersama dalam menuntaskan regulasi tata ruang daerah.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

“Perlu percepatan agar perencanaan pembangunan daerah berjalan selaras, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang,” ujar Nurson.

Dengan diterimanya persetujuan substansi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memasuki tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguatan iklim investasi yang berkelanjutan.

Keberadaan RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat diharapkan memberikan kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *