DPRD Sulut Fasilitasi Aspirasi Warga Titiwungan Selatan, Sengketa Lahan Dibahas Bersama BPN dan Instansi Terkait

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa lahan yang dihadapi warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter serta sejumlah anggota dewan, di antaranya Yongkie Limen, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schramm, Berty Kapojos, dan Eugenia Mantiri.

Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut, Polda Sulut, serta masyarakat Titiwungen Selatan yang menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Manado. Mereka menilai proses penerbitan sertifikat atas objek sengketa maupun rencana eksekusi tersebut masih menyisakan persoalan hukum yang perlu ditelaah secara menyeluruh.

Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa mereka telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPRD memberikan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi warga agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, mengatakan seluruh masukan masyarakat akan dipelajari secara cermat. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah, termasuk eigendom verponding atau verponding peninggalan masa kolonial Belanda, memerlukan kajian hukum yang komprehensif.

Ia menegaskan kehadiran BPN, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta unsur kepolisian dalam rapat tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh gambaran utuh mengenai status hukum objek sengketa sehingga penyelesaian yang diambil dapat dilakukan secara objektif.

“DPRD memiliki fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan akan menjadi bahan kajian sebelum kami memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujar Silangen.

Menurutnya, DPRD menginginkan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

RDP lintas komisi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait, sehingga penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *