DPRD Sulut Resmi Tetapkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sebagai Usul Prakarsa Dewan

Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Agenda tersebut menjadi langkah awal pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan penyusunan Ranperda ini merupakan respons terhadap masih tingginya angka kekerasan, diskriminasi, dan berbagai persoalan yang menimpa perempuan serta anak di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang kuat agar kebijakan perlindungan dapat berjalan lebih efektif.

Ia menjelaskan, pembentukan regulasi tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sekaligus mendukung arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam mengintegrasikan seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui kajian yang mengacu pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Regulasi tersebut disusun untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi.

Menurutnya, kondisi yang masih menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alasan kuat perlunya kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan.

Dukungan terhadap Ranperda tersebut datang dari seluruh fraksi di DPRD Sulut. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan apresiasi atas lahirnya inisiatif tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada perempuan dan anak.

Fraksi Partai Golkar juga memberikan persetujuan penuh. Melalui juru bicaranya, Cindy Wurangian, Golkar menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat masih banyak ditemukan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan maupun anak. Fraksi Golkar juga mendorong agar implementasi Perda nantinya dapat menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terpencil serta didukung koordinasi lintas sektor dan alokasi anggaran yang memadai.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang menilai Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Fraksi Gerindra melalui Louis Schramm juga menyatakan persetujuan, dengan harapan regulasi tersebut mampu meningkatkan kemandirian perempuan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulawesi Utara resmi menetapkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD. Tahapan selanjutnya akan memasuki proses pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *