Penulis: Efraim Lengkong (Pengamat Sosial Masyarakat), Sulawesi Utara
SULUT – kibarindonesia.com – Nasib ribuan penambang di Sulawesi Utara (Sulut) terancam punah. Janji Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) bahwa pemerintah akan hadir untuk rakyat tampaknya “jauh panggang dari api”.
Ribuan penambang rakyat yang menghidupi diri dari hasil kerja keras mengais rejeki di dalam lubang sempit dan pengap, saat ini berhadapan dengan kesulitan menjual emas hasil tambang mereka.
Tragedi penangkapan penjual dan pembeli emas memunculkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat penambang – dari mana mereka akan mendapatkan nafkah…?
Gubernur Sulut YSK menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pada rapat Forkopimda, ia mengundang Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Sulut untuk mencari solusi. Diketahui bahwa
“Kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Masyarakat penambang mohon bersabar, karena negara akan hadir untuk membela kalian. Pastinya ada solusinya,” tegas YSK.
Menurut penulis, bahwa apa yang diusahakan oleh Pemprov Sulut hanya ‘Lip service’.
Pasalnya polemik antara penambang dan pihak yang melakukan penindakan tercipta akibat pemerintah daerah yang belum menerapkan peraturan tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kehadiran Pinwil Pegadaian tidak dapat mengantisipasi penjualan emas dari penambang ilegal dan pembeli emas dari hasil PETI.
PT Pegadaian dengan moto “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, adalah BUMN berfokus pada layanan gadai, pembiayaan mikro, dan investasi emas perusahaan menyediakan layanan gadai konvensional/syariah, tabungan emas, dan cicilan kendaraan dengan jaringan ribuan cabang.
Tiba-tiba muncul pemberitaan yang berseliweran, dimana Pemerintah Pusat telah menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut, dengan luas maksimal 100 hektare per blok.
Mirisnya, koperasi – yang sejatinya adalah badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan orang-orang untuk mendorong gerakan ekonomi rakyat, tiba tiba berubah fungsi menjadi pemberi izin dan dianggap sebagai badan yang berwenang memberikan izin tambang hal ini membuka peluang bagi aktivitas tambang tanpa izin yang sah.
Dari hasil penelusuran penulis, di Sulut terdapat 5 perusahaan yang memiliki kontrak karya, yaitu:
1.PT Meares Soputan Mining
2.PT Tambang Tondano Nusajaya
3.PT JRBM
4.PT Tambang Mas Sangihe
5.PT Gorontalo Sejahtera Mining
Sedangkan perusahaan yang pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara lain:
- PT Hakian Wellem Rumansi
- PT Ratok Mining
- PT Boltim Primanusa Resources
- PT Sumber Energi Jaya (memiliki 3 IUP)
- PT Arafura Surya Alam
- PT Bangkit Limpoga Jaya
- PT Minselano
- PT Monumen Energi Nusantara
- PT Kencana Mulia Jaya
- KUD Perintis
- KUD Nomontang
- PT Berkat Abadi Korindo
Jika memang ada 63 blok WPR di Sulut, mengapa Gubernur Sulut – yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pihak terkait – dinilai lambat dalam mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat terkait blok-blok tambang tersebut?
Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam memperoleh SK Menteri ESDM mengenai 63 lokasi blok tambang. Setelah penetapan WPR resmi, baru dapat dilakukan proses pengurusan izin tambang di dalam wilayah tersebut, dengan nama izin yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Besaran luas IPR adalah maksimal 10 hektare untuk koperasi, 5 hektare untuk kelompok, dan 1 hektare untuk perorangan.
Di lapangan, hasil tambang dari penambang sering dibeli oleh pedagang emas, bahkan terkadang dengan harga yang tinggi oleh warga negara asing yang berkeliaran di sekitar lokasi tambang. Pertanyaannya adalah, ke mana para penambang rakyat skala kecil dapat menjual hasil tambang mereka dengan cara yang sah?
Tindak pidana penambangan emas ilegal di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bukan hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pembelian emas dari hasil tambang ilegal (PETI) dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral.
Aksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang menggerebek lima toko mas yang diduga menjadi saluran penampungan hasil tambang ilegal, membuka kotak Pandora. Pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa saja aktor intelektual di balik aktivitas penambangan ilegal di Sulut yang selama ini mendapatkan keuntungan besar ?.
Disisi lain masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi dapat menuntaskan bukan hanya sampai di pengerebekan toko dan penangkapan masyarakat desa yang melakukan penambangan, tetapi dapat mengungkap dan menangkap oknum – oknum intelektual yang memback-up penambang dan pedagang penampung. (SS)





