Minut – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI), Maikel Pusung, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kema 1, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Rabu (5/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM JARI, Maikel Pusung, menyatakan bahwa laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada sejumlah temuan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Desa Kema 1 yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Pusung.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan didorong oleh kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi, melainkan semata-mata untuk mendorong penegakan hukum dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka wajib untuk diungkap secara transparan. Kami percaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Pusung juga menambahkan bahwa LSM JARI telah menyerahkan sejumlah dokumen awal yang dianggap relevan untuk menjadi bahan telaah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan.
“Kami sudah menyampaikan beberapa dokumen pendukung serta kronologi awal yang menjadi dasar laporan kami. Selanjutnya kami berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan proses klarifikasi, audit, hingga penyelidikan jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya.
Menurutnya, praktik korupsi di tingkat desa merupakan persoalan serius karena secara langsung berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika dana desa disalahgunakan, yang dirugikan adalah masyarakat. Program pembangunan terhambat, pelayanan publik tidak maksimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut menurun,” tegasnya.
LSM JARI juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, khususnya dana desa yang setiap tahun nilainya terus meningkat dari pemerintah pusat.
Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan keuangan negara yang dibiarkan tanpa proses hukum.





