MINUT — kibarindonesia.com | LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) kembali melontarkan peringatan keras terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Sulawesi Utara. Organisasi ini mengklaim telah mengantongi data awal yang mengarah pada seorang terduga berinisial Frendly, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penimbunan.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat disertai temuan lapangan yang menunjukkan adanya gudang di Desa Kema 1, Minahasa Utara, yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan ada ribuan liter BBM subsidi yang diduga ditimbun. Bahkan terdapat puluhan kendaraan yang diduga dipakai sebagai armada pengangkut. Ini bukan persoalan kecil,” ujar Jenry.
Ia menilai pola yang terungkap menunjukkan dugaan praktik terorganisir. Kendaraan pengangkut, kata dia, diduga dimanfaatkan sebagai kamuflase untuk mengelabui pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Kalau ini terbukti, maka ini sudah masuk kategori kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tegasnya.
JARI juga menyampaikan kecaman keras atas dugaan intimidasi terhadap wartawan di lapangan. Menurut Jenry, pihaknya menerima laporan adanya oknum yang diduga terkait dengan kelompok Frendly melakukan pengancaman terhadap jurnalis.
“Kami mengutuk segala bentuk premanisme terhadap wartawan. Kerja pers dilindungi undang-undang. Jika ada yang mencoba menghalangi dengan intimidasi, itu harus diproses hukum,” katanya.
Dari sisi regulasi, JARI menilai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jenry menjelaskan bahwa Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ia menyoroti aspek perizinan usaha. Menurutnya, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha hilir migas yang sah.
“Sek JARI menilai kuat dugaan tidak terdapat izin badan usaha atau PT untuk menampung BBM subsidi dalam volume besar di gudang tersebut. Jika benar tanpa izin, maka itu berpotensi melanggar ketentuan hilir migas,” ujar Jenry.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Migas serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban perizinan dalam kegiatan usaha hilir.
JARI memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan resmi dijadwalkan akan dimasukkan ke Polres Minahasa Utara.
“Kami akan resmi melapor. Kami juga meminta Kapolres Minut tidak ragu melakukan penindakan, termasuk penyitaan kendaraan dan BBM jika unsur pidana terpenuhi,” tegas Jenry.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting agar distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara tidak terus disusupi praktik mafia.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
NICK





