Diduga Pembangunan Jembatan Gantung KM-7 Rp.5,3M Mongkonai Barat Kotamobagu Berbau Politik

Kotamobagu — kibarindonesia.com – Satker PJN Wilayah II Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ir. Rhismono, ST., MT. saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan gantung KM-7 atau disebut juga jembatan layang di Kelurahan Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu. Namun proyek tersebut diduga berbau politik sehingga menuai sorotan publik. Rabu 04/03/2026

Proyek senilai Rp.5,3 miliar tersebut dikerjakan oleh PPK 2.4 Adrian Glend Rau yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang-ruang diskusi warga.

Dugaan lain nama anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang saat ini duduk di Komisi V DPR RI, ikut terseret dalam polemik tersebut.

Komisi V diketahui memiliki ruang lingkup kerja yang bermitra dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait infrastruktur lainnya.

Di lokasi proyek, terpampang baliho berukuran besar yang menarasikan pembangunan jembatan sebagai hasil perjuangan seorang tokoh politik dengan dukungan masyarakat.

Narasi tersebut memicu kritik tajam karena dinilai tidak mencerminkan proses perencanaan partisipatif yang transparan.

Sekretaris Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jendry Mandey, SAP, menyatakan bahwa klaim dukungan publik harus diuji secara faktual.

“Dalam negara hukum, setiap proyek yang bersumber dari APBN wajib berlandaskan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Jika klaim dukungan masyarakat tidak pernah dibuktikan melalui musyawarah terbuka atau forum perencanaan resmi, maka itu problem etik sekaligus problem tata kelola,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan simbol atau citra politik dalam proyek yang dibiayai uang negara berpotensi melanggar prinsip netralitas anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kritik juga muncul terkait pemasangan papan proyek yang disebut berada di dalam area terbatas, sehingga tidak mudah diakses publik.

Menurut aktivis JARI, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Papan proyek bukan formalitas administratif. Ia adalah instrumen transparansi.

Jika diletakkan di area yang tidak bisa diakses masyarakat umum, maka publik kehilangan hak untuk mengetahui detail anggaran, pelaksana, dan waktu pekerjaan.

Itu bukan sekedar kelalaian teknis, tapi bisa dimaknai sebagai pengaburan informasi,” ujarnya.

Sorotan paling tajam mengarah pada aspek kemanfaatan.

Berdasarkan pantauan dari media sosial FB yang viral, lokasi jembatan berada jauh dari pemukiman aktif dan lebih mengarah ke kawasan perkebunan serta area hutan dan perbukitan dengan aktivitas sosial ekonomi yang minim.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan anggaran publik wajib memenuhi asas kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBN.

“Jika benar jembatan itu tidak menghubungkan pusat aktivitas warga, tidak mendukung distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, kesehatan, atau mobilitas ekonomi, maka patut dipertanyakan urgensinya.

Negara tidak boleh membelanjakan Rp5,3 miliar hanya demi pencitraan atau kepentingan sempit,” kata Mandey.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas melarang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya relasi kekuasaan yang mempengaruhi penganggaran proyek tersebut.

Walau belum terbukti, asumsi publik tentang potensi konflik kepentingan menuntut klarifikasi dan audit menyeluruh.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi dalam negara demokrasi, kecurigaan publik harus dijawab dengan audit terbuka, bukan dengan pembungkaman kritik.

Jika proyek ini bersih dan benar-benar prioritas, buktikan melalui dokumen perencanaan, analisis kebutuhan, serta kajian manfaat sosial-ekonomi,” tegasnya lebih tajam.

JARI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit komprehensif sejak tahap pengusulan, perencanaan, hingga pelaksanaan proyek.

“Uang Rp.5,3 miliar itu bukan milik partai, bukan milik pejabat, bukan milik elite. Itu uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak.

Setiap rupiah harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan moral.

Jika ada indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dalam kerangka konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam dan cabang produksi yang penting bagi negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Infrastruktur sebagai bagian dari instrumen pembangunan nasional seharusnya menjadi alat pemerataan kesejahteraan, bukan alat konsolidasi kekuasaan.

Kontroversi proyek jembatan gantung di Mongkonai Barat menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat, mitra kerja DPR, serta aparat pengawas dalam memastikan bahwa setiap proyek APBN benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.

Publik menunggu bukan sekedar klarifikasi, tetapi pembuktian berbasis data, regulasi, dan akuntabilitas hukum.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran nasional, setiap proyek yang dinilai tidak rasional akan selalu menjadi titik rawan krisis kepercayaan.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp.5,3 miliar, melainkan integritas tata kelola negara itu sendiri.

Sementara itu Kepala Balai BPJN Sulut Handiyana bersama Satker PJN Wilayah II Sulawesi Utara Ir. Rhismono, ST., MT. Ketika dikonfirmasi melalui via whastApp hingga berita ini diterbitkan belum merespon sedangkan PPK 2.4 Adrian Glend Rau menjelaskan “untuk JG pekerjaan MYC, habis kontrak di pertengahan tahun 2026” tegasnya
(Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *