Disinyalir Terima Pasokan Emas PT HWR, Lima Toko Emas di Manado–Kotamobagu Digeledah Kejati Sulut

Manado – kibarindonesia.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Senin, 2 Maret 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima toko emas yang tersebar di Manado dan Kotamobagu.

Perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam rentang waktu panjang 2005 hingga 2025.

Dugaan sementara, sebagian emas hasil tambang tersebut mengalir ke sejumlah toko emas untuk diperjualbelikan.
Lima lokasi yang digeledah yakni:

  • Toko Emas Bobby – Jl. Walanda Maramis No.73, Pinaesaan, Wenang, Manado.
  • Toko Istana Jewerly – Jl. S. Parman No.209, Pinaesaan, Wenang, Manado.
  • Toko Emas London – Jl. Walanda Maramis No.58B, Pinaesaan, Wenang, Manado.
  • Haji Murni Marina Plaza – Kompleks Marina Plaza, Wenang Utara, Manado.
  • Toko Emas Srikandi Ruko 12 – Jl. Yos Sudarso, Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan, emas butiran, perangkat telepon genggam, serta dokumen dan barang lainnya yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan dukungan pengamanan unsur DANPOMAL guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum.

Langkah ini mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada aspek hulu tambang semata, melainkan merambah hingga jalur distribusi dan dugaan penampungan hasil tambang. Aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya aliran emas yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem pelaporan dan perpajakan.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dengan rentang waktu dugaan yang mencapai dua dekade, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus pertambangan paling signifikan di Sulawesi Utara. Publik kini menanti langkah lanjutan termasuk kemungkinan penetapan tersangka seiring penguatan alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *