Terseret Temuan BPK RI, LSM JARI Desak Kejati Sulut, APH Dinas Terkait Turun Tangan Periksa PT SEJ

Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka indikasi serius dugaan pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan Daerah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Kasus yang menyeret PT Sumber Energi Jaya (SEJ) ini tidak lagi dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan persoalan kepatuhan hukum yang berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar Minggu 26/04/2026

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kewajiban normatif perusahaan dan praktik di lapangan. Meski telah mengantongi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, implementasi pengelolaan limbah oleh PT SEJ diduga jauh dari standar yang dipersyaratkan.

Disegi operasional PT SEJ yang beroperasi di Ratatotok, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dilaporkan menumpuk melewati ambang batas waktu penyimpanan 90 hari. Situasi diperparah dengan berakhirnya kontrak pengangkutan limbah sejak Desember 2024 tanpa perpanjangan, yang mengindikasikan terhentinya rantai pengelolaan limbah secara legal.

Tidak hanya itu, aspek administrasi internal turut menjadi sorotan. Logbook pengelolaan limbah dilaporkan mandek sejak Februari 2023, memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan terhadap limbah berbahaya.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Puluhan drum limbah B3 ditemukan di luar fasilitas penyimpanan, tanpa label, tanpa pengamanan memadai, dan bersentuhan langsung dengan tanah sebuah kondisi yang berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan.

Lebih jauh, PT SEJ juga diduga melakukan penimbunan limbah tailing tanpa mengantongi Surat Kelayakan Operasional. Padahal, regulasi secara tegas mensyaratkan izin tersebut sebagai prasyarat mutlak sebelum aktivitas pengelolaan limbah dilakukan.

Terkait temuan BPK RI tersebut Ketua Umum LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) Johan Lintong, menilai temuan ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang konkret. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut komitmen terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Jika dibiarkan, maka potensi kerusakan yang lebih luas menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT SEJ.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SEJ belum memberikan klarifikasi resmi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen audit, melainkan menjadi dasar tindakan tegas demi memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan tetap terjaga. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *