PPK 2.3 BPJN Sulut Klarifikasi Terkait Pekerjaan Preservasi Jalan Maelang–Biontong–Atinggola Tahun 2026

SULUT – kibarindonesia.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media terkait pekerjaan preservasi Jalan Maelang–Biontong–Atinggola Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 BPJN Sulut memberikan penjelasan sebagai berikut, kamis 23/04/2026

Paket pekerjaan preservasi Jalan Maelang–Biontong–Atinggola yang dikontrakkan pada tahun 2022 merupakan program penanganan jalan dengan tujuan meningkatkan kemantapan kondisi jalan pada koridor tersebut.

Total panjang penanganan mencapai 40 km, yang mencakup berbagai jenis pekerjaan, antara lain rekonstruksi jalan, rehabilitasi mayor dan minor, serta pekerjaan preventif. Selain itu, dalam paket tersebut juga dilakukan penggantian lantai Jembatan Keakar.

Hingga saat ini, kondisi jalan pada segmen yang telah ditangani dalam paket tahun 2022 tersebut masih dalam kondisi mantap. Sementara itu, untuk segmen di luar lingkup penanganan efektif, tetap dilakukan pemeliharaan rutin guna menjaga kondisi jalan.

Adapun paket pekerjaan dengan judul yang sama pada tahun 2026 memiliki lingkup penanganan yang berbeda. Pada paket ini, penanganan efektif difokuskan pada rehabilitasi minor sepanjang 4,4 km, khususnya pada segmen jalan yang mengalami penurunan kondisi dan belum termasuk dalam penanganan paket sebelumnya.

Selain itu, paket tahun 2026 juga mencakup pekerjaan pada tiga jembatan, yang meliputi penggantian jembatan, perbaikan, serta penggantian lantai jembatan. Tidak hanya itu, kegiatan pemeliharaan rutin serta holding jalan juga menjadi bagian dari kontrak pekerjaan tahun 2026 ini.

PPK 2.3 BPJN Sulawesi Utara juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua LSM INAKOR, Bapak Rolly Wenas, untuk memberikan penjelasan terkait perbedaan lingkup pekerjaan antara paket tahun 2022 dan tahun 2026.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa paket pekerjaan tahun 2026 bukan merupakan pengulangan pekerjaan yang sama, melainkan penanganan lanjutan pada segmen dan elemen infrastruktur yang berbeda sesuai dengan kebutuhan kondisi di lapangan. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *