Mantan Hukum Tua Desa Wineru HS Diduga Gunakan Nama Warga untuk Raih Bantuan Bedah Rumah

MINAHASA – kibarindonesia.com – Seorang mantan pejabat Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial HS (Herman Supriatna), diduga memanfaatkan nama masyarakat Desanya untuk memperoleh program bantuan bedah rumah yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Minggu 21/06/2026

Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Desa Wineru yang meminta identitas mereka dirahasiakan. Mereka menduga bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan warga, program bedah rumah tersebut diduga dibangun di atas lahan yang disebut-sebut milik mantan pejabat desa tersebut. Warga juga mengklaim bangunan hasil program bantuan itu kini telah berkembang menjadi rumah permanen dua lantai.

“Program bantuan itu seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat terkait turun langsung melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu sumber warga.

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program bantuan bedah rumah di Desa Wineru.

Warga meminta dilakukan verifikasi terhadap data penerima manfaat, lokasi pembangunan, status kepemilikan lahan, hingga proses pengusulan bantuan agar tidak terjadi penyalahgunaan program yang dibiayai oleh negara.

Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan terhadap program bantuan sosial dan pembangunan yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *