Mitra – kibarindonesia.com – Unggahan yang dibuat oleh Linda Bobihu di media sosial memicu perhatian luas publik dan kembali mengangkat polemik dugaan sengketa lahan pertambangan emas di wilayah Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Postingan tersebut semakin menarik karena menyeret beberapa nama serta oknum APH pembawah senpi. Senin 22/06/2026

Dalam unggahan yang telah menarik perhatian ribuan pembaca tersebut, Linda Bobihu menyampaikan sejumlah tudingan terkait penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya. Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas pengamanan akses menuju lokasi tambang yang masih menjadi objek perselisihan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut berjaga di akses jalan menuju lokasi yang diklaim sebagai lahan milik keluarga Bobihu. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa klaim yang beredar di media sosial dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya rekaman suara yang disebut-sebut berasal dari seseorang bernama Deddy Rundengan. Dalam rekaman tersebut, terdengar ajakan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lokasi yang dipersengketakan.
Dalam narasi yang beredar, Deddy Rundengan disebut pernah mengaku sebagai Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Ratatotok. Namun demikian, status maupun kapasitas resmi yang bersangkutan dalam persoalan tersebut masih perlu diklarifikasi.
“Jul ada dimana ngana. Kita mau bilang pa ngana klo boleh ngana datang dirumah pa kita, jangan kase nae orang di atas karena ada kerja sama, deng kontrak dengan kita, itu tanah pembebasan, klo mo ribut- ribut kase nae orang jangan. Nimboleh bagitu. Datang dirumah, kita tunggu,” itulah teks suara memakai bahasa Manado dalam postingan tersebut
Isi rekaman suara yang menggunakan dialek Manado itu pada intinya mengajak salah satu pihak untuk datang berdiskusi secara langsung serta mengingatkan agar tidak membawa orang ke lokasi karena menurutnya terdapat kerja sama dan kontrak yang sedang berjalan di area tersebut.
Dalam unggahan yang viral tersebut, Linda Bobihu juga melontarkan tudingan keras terkait dugaan perampasan lahan dan menyebut sejumlah nama yang menurutnya harus bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Namun, sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang, seluruh tuduhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan besarnya harapan agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk mengungkap status kepemilikan lahan yang dipersengketakan, memverifikasi berbagai tudingan yang beredar, serta memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kekuatan atau pengaruh tertentu untuk menguasai hak orang lain.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara profesional tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, seluruh pihak yang namanya disebut dalam unggahan tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang serta tidak menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus sengketa lahan tambang emas di Ratatotok ini pun kini menjadi perhatian masyarakat luas, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, dan penyelesaian konflik agraria secara adil. (SS)





