MANADO – Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Srikandi, angkat bicara terkait dugaan persoalan pelayanan yang dialami dirinya bersama seorang teman berinisial VL di Hotel Aston Manado saat melakukan proses perpanjangan masa menginap. Rabu 24/06/2026
Menurut Yuni, apabila benar kamar yang masih berstatus ditempati tamu kembali dijual atau dialokasikan kepada pihak lain sebelum proses check-out resmi dilakukan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dalam standar operasional industri perhotelan.
“Dalam dunia perhotelan, kamar yang masih ditempati tamu memiliki status yang jelas dan tidak boleh diperjual belikan kembali sebelum proses check-out selesai. Jika dugaan ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan konsumen,” tegas Yuni.
Ia menjelaskan, praktik semacam itu dikenal sebagai double selling atau penempatan tamu baru pada kamar yang belum berstatus Vacant Clean (VC). Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidak nyamanan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan hukum karena menyangkut hak privasi dan keamanan tamu.
Menurut Yuni, setiap tamu memiliki hak eksklusif atas kamar yang telah disewa selama masa menginap yang masih berlaku. Karena itu, masuknya pihak lain ke dalam kamar atau pengalihan kamar tanpa prosedur yang benar dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
“Hotel menjual rasa aman, kenyamanan, dan privasi. Ketika aspek-aspek mendasar itu terganggu akibat kelalaian manajemen, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepuasan pelanggan, tetapi juga kredibilitas institusi itu sendiri,” ujarnya.
Yuni menambahkan, kasus semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, termasuk risiko kehilangan barang pribadi, sengketa antara tamu dan pihak hotel, hingga tuntutan ganti rugi apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Selain berdampak secara hukum, lanjutnya, insiden tersebut juga dapat mencoreng reputasi hotel di tengah persaingan industri jasa yang semakin mengutamakan kepercayaan publik.
“Reputasi dibangun bertahun-tahun, tetapi bisa runtuh hanya karena satu kejadian yang dianggap mengabaikan hak konsumen. Karena itu, manajemen harus memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tamu berinisial VL menyampaikan kekecewaannya setelah mengalami kendala saat berupaya memperpanjang masa menginap yang sebelumnya telah berlangsung sekitar 10 hari. Menurut keterangannya, proses perpanjangan kamar telah direncanakan dan pembayaran lanjutan juga akan dilakukan, namun muncul persoalan yang kemudian memicu komplain kepada pihak hotel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan kronologi kejadian secara utuh sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan. (SS)





