Diduga 13 Ekor Ternak Babi, Program Ketahanan Pangan Desa Wineru, Hilang Disulap Mantan Hukum Tua HS

MINAHASA – kibarindonesia.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan masyarakat. Sabtu 27/06/2026

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Minahasa, hingga instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

Dugaan tersebut mengarah kepada Pejabat Hukum Tua Desa Wineru Herman Supriatna,
(HS), yang disebut mengelola anggaran Ketahanan Pangan sekitar Rp120 juta untuk pengadaan bibit ternak babi beserta pakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sejumlah perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana Ketapang tersebut digunakan untuk membeli 13 ekor bibit babi berikut pakan hingga siap panen. Namun hingga saat ini dananya tidak diketahui dan diduga masuk kantong HS

“Bibit babi dibeli sekitar Oktober 2025 di wilayah Kakas, kemudian dipelihara di kandang milik pejabat Hukum Tua HS,” ungkap salah seorang perangkat desa kepada media. Namun, menurut keterangan sejumlah sumber, keberadaan hasil penjualan ternak tersebut kini dipertanyakan.

“Pada Desember 2025, setiap perangkat desa hanya menerima sekitar satu kilogram daging babi. Selebihnya kami tidak mengetahui ke mana hasil penjualan ternak tersebut,” ujar sumber lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ternak yang telah dipelihara hingga berukuran besar diduga telah dijual, sementara hasil penjualannya diduga tidak masuk sebagai aset atau pendapatan program Ketahanan Pangan sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Warga pun meminta APH, Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Inspektorat untuk segera turun tangan mengaudit penggunaan anggaran dan menelusuri alur pengelolaan program tersebut.

“Bukan hanya dugaan penyalahgunaan dana Ketahanan Pangan. Kami juga meminta aparat mengusut dugaan penyimpangan program bantuan bedah rumah yang sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat. Semua harus diperiksa secara transparan agar tidak ada lagi kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Program bantuan bedah rumah yang disebut warga sebelumnya juga telah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan. Namun, hingga kini masyarakat menilai belum terlihat adanya pemeriksaan lapangan maupun tindak lanjut yang terbuka dari instansi terkait terhadap berbagai keluhan tersebut.

Minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari dana negara dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti. Karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kepolisian, maupun Kejaksaan melakukan audit dan investigasi secara profesional, independen, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Hukum Tua Desa Wineru, Herman Supriatna, yang disebut dalam berbagai informasi masyarakat, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan tersebut.

Media ini masih membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab, hak klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang bersumber dari keterangan warga dan perangkat desa. Kebenarannya masih menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
(Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *