Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Konflik kepemilikan dan penguasaan lahan bekas tambang PT Newmont di wilayah Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah polemik yang terus berkembang, keluarga Karim Mokodompit mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang disebut melibatkan investor asing bernama Ko Ferry. Sabtu 27/06/2026

Persoalan tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah beredar rekaman suara yang disebut-sebut melibatkan seseorang bernama Deddy Rundengan. Rekaman itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kapasitas dan kewenangan pihak yang bersangkutan dalam aktivitas di kawasan bekas tambang tersebut.
Salah satu perwakilan keluarga Karim Mokodompit mengklaim terdapat tiga nama yang diduga berperan dalam menghadirkan investor asing ke lokasi tersebut, yakni Deddy Karundeng, Stevi Wangko, dan Mega Wangko. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar pengelolaan lahan itu. Jika memang merupakan kawasan bekas tambang yang status hukumnya belum jelas, seharusnya dikembalikan kepada negara, bukan justru dikelola oleh pihak lain,” ujar salah satu anggota keluarga.
Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa aktivitas di lokasi masih berlangsung dan turut menyeret nama seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Ko Ferry. Dalam informasi yang mereka peroleh, Deddy Rundengan disebut berperan sebagai perantara. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Selain mempersoalkan dugaan penguasaan lahan, keluarga Karim Mokodompit mengaku mengalami kesulitan memasuki kawasan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Menurut pengakuan keluarga, akses menuju lokasi dijaga ketat, bahkan mereka menyebut terdapat seorang oknum anggota Brimob yang dikenal dengan sapaan Stelman berada di lokasi.
Keluarga juga mengklaim oknum tersebut sempat memperlihatkan senjata api saat mereka mendatangi area tersebut. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh institusi kepolisian untuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung menggunakan tiga unit excavator apabila legalitas pengelolaan lahan masih menjadi polemik. Mereka menduga kawasan tersebut telah dialihkan kepada pihak tertentu tanpa kejelasan status hukum.
“Kami hanya meminta keadilan. Mengapa pihak lain bisa mengelola lahan menggunakan alat berat, sementara kami yang mengaku sebagai pemilik tidak memiliki akses sedikit pun, apa lagi memakai 3 unit excavator dan itu sudah tergolong PETI. Kenapa tidak di tindak seperti di lokasi lain?,” ungkap perwakilan keluarga.
Konflik ini juga memunculkan kekhawatiran yang lebih luas terhadap kondisi lingkungan di Ratatotok. Aktivitas pertambangan tanpa kepastian hukum dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Keluarga Karim Mokodompit mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut status lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), apabila memang ditemukan bukti.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjamin asas praduga tak bersalah dan transparansi penegakan hukum.
Di luar konflik lahan, masyarakat Ratatotok juga berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan lain yang dinilai semakin mengkhawatirkan, mulai dari dugaan peredaran minuman keras ilegal, distribusi BBM ilegal, penyalahgunaan sianida, peredaran narkotika, hingga dugaan praktik eksploitasi perempuan dan anak di sejumlah tempat hiburan malam.
Seluruh tudingan tersebut memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari kepolisian terkait berbagai dugaan tersebut. (Tim)





