BITUNG – kibarindonesia.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2024 menjadi sinyal bagi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Bitung. Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Bitung di Tondano senilai Rp.8,45 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.603.969.051,88 (sebelum PPN) akibat kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan proyek yang menggunakan uang rakyat.
Ironisnya, proyek yang dikerjakan oleh CV MB itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan (PHO). Namun, hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen apabila masih ditemukan kekurangan volume? Apakah proses pengukuran pekerjaan telah dilakukan secara cermat? Apakah fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Atau justru ada kelalaian yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah?
BPK secara jelas mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran yang harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Temuan tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Fonny Tumundo, ketika di konfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sikap cuek beliau dan beberapa kepala dinas ini diduga karena dana temuan BPK tahun 2024 hingga kini belum bisa dikembalikan dan menunggu tindakan tegas APH dan Kejati
Publik kini menanti langkah Pemerintah Kota Bitung untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK, termasuk upaya pemulihan keuangan daerah apabila memang terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terlaksana.
Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak. (SS)





