Terungkap! Ada Fakta yang Tak Terlihat di Balik Pengadaan Lahan Rp.6,84 Miliar PUPR Bitung

BITUNG – kibarindonesia.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bitung.

Kali ini sorotan mengarah pada pengadaan tanah dan bangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sagerat yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Jumat 03/07/2026

Nilai pengadaan lahan tersebut mencapai Rp.6,84 miliar, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp.2 miliar telah direalisasikan pada tahun 2024. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, proses pengadaan dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Temuan paling mencolok adalah dasar penetapan nilai ganti kerugian yang diduga tidak didukung hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam dokumen perjanjian, nilai tanah dan bangunan disebut mengacu pada hasil penilaian KJPP HJAR sebesar Rp.6.843.031.151. Akan tetapi, hasil konfirmasi BPK kepada KJPP tersebut justru menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penilaian, tidak mengetahui lokasi Sentra IKM Sagerat, serta tidak pernah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung.

Artinya, dokumen yang dijadikan dasar menentukan nilai ganti rugi dipertanyakan validitasnya.

Meski dokumen penilaian asli tidak ditemukan, Pemerintah Kota Bitung tetap melanjutkan proses pengadaan, mulai dari penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), musyawarah ganti rugi, penandatanganan perjanjian hingga pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan lain yang tak kalah serius.

Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek pengadaan ternyata masih berstatus Hak Tanggungan atau menjadi agunan kredit di Bank Mandiri. Hasil konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung memastikan status hak tanggungan tersebut masih aktif.

Bahkan, pemeriksaan terhadap rekening kredit pemilik tanah menunjukkan masih terdapat tunggakan pokok pinjaman, bunga, hingga denda.

Ironisnya lagi, surat keterangan yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa baru diterbitkan oleh Lurah Sagerat 14 hari setelah perjanjian jual beli antara pemerintah dan pemilik tanah ditandatangani.

Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan tanah yang mengharuskan nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian jasa penilai independen, serta memastikan tanah yang dibebaskan tidak menjadi jaminan utang.

Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan nilai Aset Tetap Tanah sebesar Rp.6,84 miliar dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp.4,84 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Bitung masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari aspek administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga keandalan dokumen yang menjadi dasar penggunaan uang negara.

Publik kini menanti langkah tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bitung, khususnya Dinas PUTR, atas rekomendasi yang diberikan BPK. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mencermati temuan tersebut apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sampai berita ini ditulis, isi pemberitaan mengacu pada temuan resmi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung Rizal Sompotan belum memberikan klarifikasi kepada pihak media. Walaupun sudah ada upaya konfirmasi namun beliau masih cuti hingga tanngal 22 juli, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media masih memberikan hak jawab. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *