Dunia Kedokteran Berduka, Inakor Desak Kementerian Kesehatan Bentuk Tim Investigasi Independen

MANADO — kibarindonesia.com — INAKOR menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Adrian Rantung, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi pada RSUP Kandou dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.

Kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi dunia kedokteran, keluarga, sahabat, serta seluruh insan kesehatan di Indonesia.

Hingga siaran pers ini disampaikan, penyebab pasti meninggalnya dr. Adrian Rantung belum diumumkan secara resmi oleh pihak yang berwenang. Berbagai informasi maupun dugaan yang beredar di media sosial dan ruang publik masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa organisasi menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian almarhum.

Namun demikian, menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

«”Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya tekanan yang berlebihan, perundungan, pelanggaran terhadap hak peserta didik, atau persoalan sistemik lainnya, maka seluruhnya harus diusut secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rolly Wenas.»

INAKOR mendesak Kementerian Kesehatan untuk membentuk atau menugaskan tim investigasi yang independen bersama pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Menurut Rolly, investigasi tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang dipersalahkan tanpa dasar, melainkan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan dokter spesialis berjalan sesuai prinsip profesionalisme, keselamatan peserta didik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tata kelola pendidikan yang baik.

INAKOR juga menilai bahwa hasil investigasi nantinya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun etika profesi, maka tindakan korektif dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan di Indonesia untuk terus memperkuat sistem pengawasan, perlindungan peserta didik, serta membangun budaya pendidikan yang profesional, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

INAKOR mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat serta instansi berwenang untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Redaksi maupun INAKOR tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
INAKOR Dewan Pimpinan Nasionalis
(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *