Balai Pertemuan Umum dan tribun olahraga desa Gogaluman diduga bermasalah, LSM JARI sebut hampir seluruh proyek fisik berpotensi mark up dan sebagian diduga fiktif.
BOLMONG – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow. Kali ini, LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) bersama perwakilan masyarakat Desa Gogaluman resmi melaporkan Sangadi Gogaluman, Elroy Wowointana, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Laporan tersebut bukan muncul tanpa dasar. LSM JARI mengaku telah melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan informasi, menelusuri sejumlah proyek pembangunan, serta menerima berbagai pengaduan masyarakat yang mempertanyakan kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menegaskan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke Kejati Sulut karena menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga mengarah pada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak terus menjadi keresahan masyarakat.
“Benar, kami telah melaporkan Sangadi Gogaluman ke Kejati Sulut. Sebelum membuat laporan, kami melakukan investigasi dan pendalaman data. Kami menilai sudah saatnya aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh,” tegas Jenry.
Ia mengungkapkan, laporan yang disampaikan tidak hanya menyoroti pembangunan Balai Pertemuan Umum dan tribun olahraga. Kedua proyek tersebut diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan dan indikasi mark up anggaran, sehingga patut diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
Lebih jauh, LSM JARI menduga persoalan tersebut hanyalah sebagian kecil dari dugaan penyimpangan yang terjadi. Berdasarkan hasil investigasi, hampir seluruh pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025 diduga mengandung praktik mark up, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga fiktif.
“Yang kami laporkan bukan hanya dua proyek itu. Hampir seluruh pembangunan fisik yang kami telusuri patut diduga terjadi mark up. Bahkan ada pekerjaan yang kami duga fiktif. Karena itu kami meminta Kejati Sulut mengaudit dan mengusut seluruh penggunaan Dana Desa selama lima tahun terakhir,” ujar Jenry.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan karena Dana Desa merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun desa, bukan menjadi ladang memperkaya pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan hak atas pembangunan yang berkualitas.
Pelaporan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Gogaluman. Sejumlah warga bahkan ikut mendampingi LSM JARI saat menyerahkan laporan ke Kejati Sulut sebagai bentuk keseriusan mereka mencari keadilan atas dugaan penyimpangan yang terjadi di desa.
“Masyarakat sudah lelah melihat pembangunan yang dipertanyakan kualitasnya. Mereka ingin ada kepastian hukum. Karena itu mereka ikut bersama kami melapor ke Kejati Sulut agar persoalan ini dibuka secara terang benderang,” katanya.
LSM JARI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gogaluman, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, melakukan audit fisik seluruh proyek, serta menghitung apabila terdapat kerugian keuangan negara.
Jenry menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Dana Desa harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan.
“Kami berharap Kejati Sulut mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Jadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar membangun dengan jujur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Desa Gogaluman, Elroy Wowointana, belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan LSM JARI masih berupa tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





