Manado – kibarindonesia.com – Perkembangan penanganan dugaan perkara di sektor pertambangan PETI di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus menjadi perhatian publik. Jumat 24/07/2026
Setelah proses penyidikan yang menjerat dua petinggi PT HWR, perhatian masyarakat kini tertuju pada Bos besar atau pemilik IT Center Manado adalah Jemmy Asiku (JA) yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan tambang yang sedang menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa sebagian lahan yang dikelola diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, muncul kabar mengenai ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan JA walaupun nominalnya belum bisa dipastikan berapa banyak
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulut dan aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana ataupun bahwa JA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara hukum, dugaan TPPU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa seseorang dapat diproses hukum apa bila terbukti menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar tidak otomatis merupakan tindak pidana, namun transaksi atau kepemilikan dana yang mencurigakan dapat menjadi objek pelaporan dan analisis oleh PPATK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa JA saat ini berada di luar daerah. Namun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun alasan keberadaannya di luar wilayah tersebut.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Publik juga menantikan kejelasan dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(SS)





