MANADO – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai mengambil langkah antisipatif menghadapi potensi dampak musim kemarau.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan kesiapan program pemerintah dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berpotensi memengaruhi sektor pertanian, irigasi, dan ketahanan pangan.
Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus anggota Komisi II, dr. Michaela Elsiana Paruntu (MEP), MARS, mengatakan pembahasan mengenai antisipasi musim kemarau telah menjadi salah satu agenda dalam rapat internal Komisi II yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, DPRD ingin memastikan setiap dinas memiliki langkah konkret untuk meminimalkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami telah membahas persoalan ini dalam rapat internal Komisi II. Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas-dinas mitra kerja melalui RDP untuk mengetahui kesiapan mereka, termasuk program-program yang telah disusun dalam menghadapi musim kemarau,” ujar MEP.
Politisi dari Daerah Pemilihan Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara itu menegaskan, seluruh program yang disiapkan harus tetap disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Saat ini, pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sekaligus menunggu kepastian alokasi dana dari pemerintah pusat.
“Pembahasan anggaran masih berjalan. Karena itu, kami akan melihat terlebih dahulu alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebelum dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD Sulut. Program yang disusun harus realistis dan tepat sasaran,” jelasnya.
Selain melalui pembahasan di DPRD, MEP mengungkapkan para anggota dewan juga akan memanfaatkan agenda reses pada 1 hingga 4 Agustus 2026 untuk turun langsung ke masyarakat. Reses tersebut akan digunakan menyerap aspirasi warga, khususnya terkait persoalan irigasi, ketersediaan air, serta kebutuhan sektor pertanian yang berpotensi terdampak musim kemarau.
“Kami ingin mendengar langsung kondisi di lapangan agar kebijakan yang nantinya disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Antisipasi harus dilakukan sejak dini agar dampak musim kemarau terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat dapat diminimalkan,” pungkas MEP.





