Lemahnya Pengawasan Wali Kota Manado Mengakibatkan Temuan Hampir 800 Juta Di PUPR, LSM JARI: APH Periksa Kadis

MANADO, Kibarindonesia.com – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti serius pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.

Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, hingga potensi kelebihan pembayaran.

Nilai kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi mencapai Rp413.545.764, sementara potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp367.857.663. Jika digabungkan, nilainya hampir mencapai lebih dari Rp 800 Juta.

Temuan ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan Gedung Kantor Camat Mapanget, jalur pejalan kaki Kompleks Zero Point, perbaikan jalan lingkungan Kantor DPRD, pemeliharaan rutin jalan utama Hotmix, pembangunan sarana pendidikan, rekonstruksi jalan Hotmix Paniki Bawah, pembangunan drainase Sungai Tololiu hingga penataan Sungai Paal IV.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Manado, khususnya terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.

Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong menegaskan, Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Johny Suwu, S.T., harus memberikan penjelasan dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai volume dan mutu tetapi pembayaran tetap dilakukan, pertanyaannya sederhana: siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum uang dibayarkan? Siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai? Kadis PUPR harus diperiksa agar semuanya terang,” tegas LSM JARI.

LSM JARI juga menyoroti posisi Wali Kota Manado Andre Anggow. Menurut JARI, munculnya temuan dengan nilai Hampir Rp800 juta menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan proyek di lingkungan Pemkot Manado.

“Wali Kota jangan hanya menerima laporan di atas meja. Pengawasan harus memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, volume dan spesifikasi. Kalau temuan sebesar ini muncul, sistem pengawasan harus dipertanyakan,” ujar JARI.

JARI mendesak APH mengamankan seluruh dokumen kontrak, memeriksa pejabat terkait, serta memanggil para penyedia yang tercantum dalam paket pekerjaan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

Penyedia yang diminta ditelusuri antara lain CV FJ, PT TTN, CV BAB, PT FNK, CV CAM, CV GC, PT GM, CV PMI, CV SKS, CV AT, dan CV TKP,.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa mengungkap bagaimana kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu itu bisa terjadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegas LSM JARI.

JARI juga meminta seluruh kelebihan pembayaran yang terbukti segera dipulihkan ke Kas Daerah, sementara potensi kerugian harus diverifikasi dan dihitung secara menyeluruh.

“Ini uang rakyat. Hampit Rp800 juta bukan angka kecil. Pemerintah harus menjelaskan, APH harus memeriksa, dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup LSM JARI.

Sampai berita ini dinaikan upaya media meminta klarifikasi lewat media WA untuk perimbangan berita kepada Wali Kota Manado dan Kadis PUPR tidak mendapatkan tanggapan.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *