Dipecat Sebagai ASN, Dugaan Kriminalisasi Kasus Reses DPRD Bolmong Alup Bugeg Minta Bantuan Tim HBL

Sulawesi Utara — kibarindonesia.com — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bermula dari pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada APBD 2013 kembali dipersoalkan. Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolmong, Alup Bugeg (53), meminta adanya penelusuran menyeluruh terhadap proses hukum yang pernah menjerat dirinya.
Selasa 18/08/2026

Alup yang berdomisili di Jalan Brawijaya Nomor 46, Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menyampaikan pengaduan kepada Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut melalui media ini. Ia berharap persoalan tersebut dapat dikaji melalui tim hukum dan dibawa ke institusi penegak hukum yang berwenang.

Menurut Alup, persoalan berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2013. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Bolmong.

Atas temuan tersebut, sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Bolmong dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan besaran yang berbeda-beda. Proses TGR kemudian ditangani melalui Majelis MP-TGR dengan batas waktu pengembalian selama enam bulan hingga Desember 2014.

Kepada media ini, Alup menegaskan, kewajiban TGR yang dibebankan tersebut telah diselesaikan dan dinyatakan lunas pada 28 Desember 2014. Namun, menurut pengakuannya, persoalan justru berlanjut. Pada 9 Februari 2015, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Di sinilah saya merasa ada kejanggalan. TGR sudah dilunasi pada Desember 2014, tetapi beberapa waktu kemudian saya justru dijadikan tersangka,” ujar Alup dalam pengaduannya.

Persoalkan Perbedaan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Audit Investigasi BPKP
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu kemudian melibatkan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Alup mempersoalkan penggunaan hasil audit investigasi tersebut karena, menurutnya, terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan BPK RI sebelumnya.

Ia mempertanyakan bagaimana suatu temuan yang sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi TGR kemudian berkembang menjadi konstruksi perkara pidana berdasarkan hasil audit investigasi lembaga lain.

“Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa hasil audit BPK RI kemudian seolah-olah dimentahkan oleh hasil audit BPKP? Ini yang menurut saya harus dibuka secara terang,” kata Alup.

Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum tersebut. Menurut Alup, nilai kegiatan reses yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bolmong berada di kisaran Rp1,3 miliar. Namun, ia menyebut dokumen pencairan yang tercantum dalam SP2D dari badan keuangan menunjukkan adanya pemotongan pajak PPN/PPh sebesar sekitar 11 persen yang dilakukan langsung melalui mekanisme pembayaran pemerintah.

Karena itu, Alup meminta seluruh dokumen pencairan, pemotongan pajak, realisasi kegiatan, pertanggung jawaban serta metode penghitungan kerugian negara diperiksa kembali secara independen.

“Kalau seluruh uang yang dicairkan, pajak yang dipotong, serta pertanggung jawaban kegiatan dihitung secara transparan, maka harus jelas dari mana angka kerugian negara itu berasal. Jangan sampai ada kesalahan konstruksi perkara,” tegasnya.

Alup menduga terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara yang berpotensi menyebabkan dirinya dirugikan dan juga pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengalami kriminalisasi.

Namun, ia menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada mekanisme hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen.

Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian dari Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, serta meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kekeliruan dalam proses hukum, perkara tersebut dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Harapan saya sederhana, yaitu rasa keadilan. Kalau memang ada kesalahan saya siap bertanggung jawab. Tetapi kalau prosesnya ternyata keliru dan saya menjadi korban kriminalisasi, maka saya meminta nama baik dan hak-hak saya sebagai ASN dipulihkan,” ungkapnya.

Selain meminta peninjauan terhadap proses hukum, Alup juga berharap hak-haknya sebagai ASN dapat dikembalikan apabila berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ternyata tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk mempertahankan konsekuensi hukum maupun administratif terhadap dirinya.

Ia menyatakan siap menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain dokumen LHP BPK RI, rekomendasi TGR, bukti pelunasan TGR, dokumen SP2D, dokumen pemotongan pajak, serta dokumen audit investigasi BPKP yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah terdapat perbedaan antara temuan pemeriksaan, nilai kewajiban TGR, realisasi anggaran, pembayaran pajak, dan konstruksi kerugian negara yang kemudian digunakan dalam perkara pidana.

“Saya siap membuka semua data. Saya hanya meminta perkara ini dilihat secara objektif dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada kekeliruan dalam prosesnya, saya juga meminta hak saya sebagai warga negara dipulihkan,” ujarnya.

Alup berharap pengaduannya tidak semata-mata dipandang sebagai upaya membela diri, melainkan sebagai permintaan untuk menguji kembali proses penegakan hukum berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Ia juga meminta agar lembaga penegak hukum terkait dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan.

“Yang saya perjuangkan bukan hanya diri saya. Saya ingin ada kepastian bahwa proses hukum terhadap siapa pun harus berdiri di atas bukti dan prosedur yang benar,” pungkas Alup.

Seluruh tudingan dalam pengaduan ini merupakan pernyataan dan permintaan penelusuran dari Alup Bugeg. Dugaan adanya kriminalisasi, kejanggalan audit, maupun pelanggaran dalam proses hukum perlu dikonfirmasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen perkara serta keterangan dari pihak-pihak terkait. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *