TALAUD – Dugaan penyimpangan anggaran di Kecamatan Rainis yang di pimpin camat Dedy Pangetti, SH diungkap oleh LHP BPK RI. Dana Rp21.914.919 dicairkan, namun belanja riil disebut hanya Rp9.600.000.
Selisih Rp12.314.919 atau lebih dari 50 persen memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa pertanggungjawaban dan aliran dana yang perlu dibongkar.
Laptop dilaporkan Rp11.266.270, tetapi disebut dibeli Rp7 juta. Empat printer dilaporkan Rp10.648.649, namun yang disebut dibeli hanya satu unit senilai Rp2,6 juta. Penyedia juga disebut mengembalikan sebagian uang kepada pihak kecamatan.
Pola ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengatur pencairan, siapa yang menerima pengembalian uang, dan ke mana selisih dana tersebut mengalir?
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, mendesak APH segera memeriksa Camat, Bendahara dan pihak penyedia.
“Camat wajib diperiksa. Jangan berhenti pada pengembalian uang. Kalau benar sejak awal ada pengaturan pencairan, pembelian barang dan pengembalian selisih, maka dugaan kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan harus dibongkar,” tegas Johan.
JARI meminta APH menelusuri dokumen pengadaan, bukti pembayaran, nota pembelian, aliran rekening dan pertanggungjawaban barang.
Selisih Rp12,3 juta bukan angka kecil. Jika uang negara dicairkan penuh tetapi barang yang dibeli jauh di bawah nilai anggaran, siapa yang menikmati selisihnya? Camat harus menjawab dan diperiksa.
JM





