BWS Sulawesi 1 Bersama PUPRD Sulut, Gelar Rapat Percepat Transisi Pengelolaan Dua Daerah Irigasi Strategis

MANADO — kibarindonesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I mulai mematangkan langkah transisi pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi menyusul penghentian pelaksanaan Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TP-OP) irigasi oleh pemerintah pusat.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara dan BWS Sulawesi I yang digelar di kantor BWS Sulawesi I, Selasa (18/8/2026).

Rapat itu merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA0402/B/Da/2026/280 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TP-OP) Irigasi.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah yang selama ini melaksanakan TP-OP irigasi.
Forum koordinasi menjadi penting karena penghentian TP-OP bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menyangkut kesinambungan operasi dan pemeliharaan infrastruktur irigasi yang menjadi penopang produktivitas pertanian di daerah.

Hadir dalam rapat tersebut Plt Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Utara Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT, Kepala Bidang Sumber Daya Air serta staf Satuan Kerja TP-OP. Sementara dari BWS Sulawesi I hadir Plt. Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja OP SDA, Subkoordinator OP SDA, PPK OP Wilayah II, serta Ketua dan staf Unit Pengelola Irigasi (UPI).

Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyepakati untuk segera menyiapkan seluruh tahapan dan prosedur transisi pengalihan tanggung jawab pemeliharaan jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Toraut dan D.I. Kosinggolan.

Tanggung jawab yang selama ini berada dalam skema TP-OP pada Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan dialihkan kepada BWS Sulawesi I melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA).

Kesepakatan tersebut menegaskan satu hal, perubahan kewenangan tidak boleh menciptakan kekosongan pengelolaan di lapangan. Karena itu, proses transisi akan dilaksanakan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab, dengan memastikan aspek teknis, administrasi, data jaringan, kondisi aset, hingga kebutuhan operasi dan pemeliharaan dapat diserahkan secara tertib.

Transisi ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan D.I. Toraut dan D.I. Kosinggolan tetap berjalan tanpa gangguan. Infrastruktur irigasi harus tetap berfungsi, sementara koordinasi antarlembaga harus diperkuat agar perubahan skema pengelolaan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat pengguna air irigasi.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemprov Sulawesi Utara dan BWS Sulawesi I menunjukkan komitmen untuk menjadikan proses pengalihan kewenangan bukan sebagai persoalan birokrasi semata, melainkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur sumber daya air dan kepentingan sektor pertanian Sulawesi Utara. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *