Gorontalo — kibarindonesia.com — Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Penertiban yang dilakukan tim gabungan dinilai perlu dievaluasi setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pengerukan material masih berlangsung di tengah agenda penertiban resmi. Rabu 07/10/2026
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media dan hasil pantauan di lapangan yang dilakukan sebelumnya, aktivitas pengerukan material di lokasi Mada disebut masih berlangsung. Nama Firman Pakaya turut menjadi perhatian karena yang bersangkutan disebut terlihat melakukan aktivitas di kawasan tersebut ketika agenda penertiban sedang berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Jika penertiban telah ditetapkan secara resmi, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas PETI benar-benar dihentikan tanpa pengecualian, serta bagaimana aparat memastikan tidak ada aktivitas yang tetap berjalan ketika petugas melakukan penertiban.
Tidak hanya itu kasus longsor yang merengut 5 nyawa beberapa pekan lalu juga di pertanyaan publik. Sorotan terhadap aktivitas di Mada juga tidak dapat dilepaskan dari perkara longsor PETI di lokasi Dam yang sebelumnya menelan korban jiwa.
Peristiwa tersebut mengakibatkan lima orang pekerja meninggal dunia. Dalam perkembangan pemberitaan sebelumnya, nama Firman Pakaya disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun demikian, sejauh mana keterlibatan setiap pihak dalam perkara itu merupakan bagian dari proses hukum yang semestinya dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Yang menjadi persoalan publik saat ini adalah kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kasus yang menewaskan lima pekerja itu masih dalam proses penyelidikan, telah naik ke tahap penyidikan, telah menetapkan tersangka, atau justru terdapat kendala hukum yang menyebabkan prosesnya belum berlanjut. Transparansi menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut hilangnya lima nyawa manusia.
Publik pun meminta penertiban tidak tebang pilih. Munculnya dugaan aktivitas pengerukan di tengah agenda penertiban PETI membuat publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di kawasan pertambangan ilegal.
Penertiban tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran aparat di lapangan. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa seluruh aktivitas yang masuk kategori ilegal ditindak berdasarkan aturan yang sama, tanpa melihat siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Karena itu, terdapat sedikitnya tiga hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka.
Pertama, Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus longsor PETI di lokasi Dam yang menewaskan lima orang pekerja, termasuk status hukum perkara dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Kedua, tim gabungan penertiban PETI diminta memastikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Mada secara konsisten, termasuk terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung ketika agenda penertiban dilakukan.
Ketiga, apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran, perlindungan, atau intervensi terhadap aktivitas PETI, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif dan transparan oleh pihak yang berwenang.
Kasus longsor Dam semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat serta merusak lingkungan.
Lima korban jiwa bukan sekadar angka dalam laporan kecelakaan. Di baliknya terdapat keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan masyarakat yang berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum.
Karena itu, penertiban PETI di Mada kini tidak hanya diuji dari seberapa banyak alat atau aktivitas yang dihentikan, tetapi juga dari konsistensi aparat dalam menerapkan hukum kepada seluruh pihak yang diduga terlibat.
Publik juga patut mendapatkan jawaban: jika aktivitas pertambangan masih dapat berlangsung ketika agenda penertiban resmi sedang berjalan, siapa yang mengawasi, mengapa aktivitas tersebut bisa terjadi, dan apakah ada tindakan hukum terhadap pihak yang tetap beraktivitas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis fakta dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan normatif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Firman Pakaya terkait dugaan aktivitas di lokasi Mada maupun pemberitaan mengenai keterkaitannya dengan perkara longsor Dam.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada aparat penegak hukum terkait, khususnya mengenai perkembangan penanganan perkara longsor Dam yang menewaskan lima pekerja serta langkah penertiban PETI di kawasan Mada. Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi.
(SS)





