MANADO – kibarindonesia.com – Kepedulian terhadap masa depan generasi muda dan ancaman peredaran narkotika menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPR RI, Marten Daniel Tumbelaka, yang akrab disapa MDT. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, MDT menggelar kegiatan sarasehan yang menghadirkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, tokoh agama, serta puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Manado dan masyarakat Desa Pineleng. Jumat 30/10/2026
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy George Paulus Suatan, S.H., M.Si., Marten Daniel Tumbelaka, Asisten Pidana Umum Reinhard Tololiu, serta Pdt. Frangky Longkutoy.

Dalam sarasehan tersebut, MDT menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama dalam membangun kesadaran generasi muda agar mampu mengenali bahaya narkoba, menjaga diri dalam pergaulan, serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba.
“Program ini merupakan implementasi dari Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita fokus bagaimana anak-anak muda di Sulawesi Utara bisa terhindar dari narkotika, mampu menjaga diri dalam pergaulan, serta memiliki keberanian untuk menolak narkoba,” tegas MDT.
Ia menjelaskan, kehadiran narasumber dari BNN dan Kejaksaan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta, mulai dari bahaya penyalahgunaan narkotika, upaya pencegahan, hingga konsekuensi hukum apabila seseorang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, MDT juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Kapolri dalam memberantas jaringan narkotika di Indonesia.
Ia mengungkapkan, komitmen tegas tersebut telah disampaikan Kapolri ketika bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI beberapa hari setelah pelantikannya. Saat itu, Kapolri menyatakan keseriusannya untuk membersihkan jaringan narkotika dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Menurut MDT, komitmen tersebut kemudian terlihat melalui berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Saya mengapresiasi kinerja Polda Sulut bersama BNN yang luar biasa. Saya berharap kerja sama ini terus terjalin agar sosialisasi dan pemberantasan narkotika di tengah masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujarnya. Secara khusus, MDT memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara atas langkah konkret dalam mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Ia menyebut, langkah aparat yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk mencari dan menindak lokasi-lokasi peredaran narkotika telah membuahkan hasil dengan diamankannya sejumlah orang.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Sulut. Terus lakukan upaya pemberantasan narkoba agar generasi muda di Sulawesi Utara dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Tidak hanya menyoroti peredaran narkotika di tengah masyarakat, MDT juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari pembenahan internal institusi kepolisian.
Ia mengingatkan agar tidak ada anggota Polri yang justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.
MDT juga menaruh harapan kepada Kapolda Sulawesi Utara yang memiliki latar belakang di bidang pengamanan internal dan Propam untuk memperkuat pengawasan serta kedisiplinan seluruh personel.
“Kami di Komisi III mendukung terciptanya anggota kepolisian yang profesional. Jangan sampai ada anggota yang nakal, tidak profesional, dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
MDT juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lengah terhadap modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape. Ia menilai, peredaran narkotika melalui perangkat vape perlu mendapatkan perhatian khusus karena bentuknya yang relatif mudah dibawa dan berpotensi lolos dari pengawasan apabila pemeriksaan di jalur transportasi tidak dilakukan secara maksimal.
Bahkan, dalam pembahasan tersebut disinggung adanya kasus vape wilayah Sulawesi Utara yang telah di tindak APH.
Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian, khususnya satuan pemberantasan narkoba, meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap potensi masuknya narkotika melalui berbagai modus baru.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Kalau tidak ada keseriusan dari aparat kepolisian dalam mengawasi peredaran narkotika melalui vape, ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat kita,” Tegasnya
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan tajam MDT adalah dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan pertambangan, termasuk wilayah yang memiliki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ia mengungkapkan, persoalan peredaran narkotika di kawasan pertambangan bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara. Berdasarkan pengamatannya dalam sejumlah kunjungan ke daerah, persoalan serupa juga ditemukan di wilayah Kalimantan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kawasan pertambangan harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum karena berpotensi menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika. MDT mencontohkan sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sulut terkait jaringan narkotika di kawasan pertambangan Ratatotok Mitra
Ia meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba.
“Saya berharap jaringan-jaringan seperti ini terus dicari dan dibongkar. Kasihan para pekerja di lapangan apabila bekerja sambil menggunakan narkoba. Penghasilan yang mereka dapatkan justru habis untuk membeli narkotika. Badan rusak, mental rusak, dan uang pun habis,” ungkapnya.
Terkait tuntutan masyarakat agar para pelaku kejahatan narkotika dijatuhi hukuman berat, termasuk kemungkinan penerapan hukuman mati, MDT menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas secara mendalam.
Secara pribadi, ia menyatakan mendukung pemberian hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Namun, keputusan mengenai penerapan hukuman mati maupun bentuk pidana, harus melalui pembahasan serta pertimbangan hukum yang matang. Baginya, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengejar bandar, pengedar, dan jaringan pemasok, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
MDT berharap sinergi antara DPR RI, BNN, Kejaksaan, Polri, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat. Sebab, menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan Sulawesi Utara yang lebih baik. (Stefanus)





