SULAWESI UTARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha.
Pembahasan lanjutan tersebut menjadi langkah penting DPRD Sulut dalam mematangkan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta mengarahkan kontribusi dunia usaha agar lebih terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat pembahasan Ranperda TJSL digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026). Dalam forum tersebut, Pansus melakukan konsultasi teknis dan penyempurnaan terhadap substansi draf regulasi.
Ranperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum dalam mengatur penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Keberadaan regulasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program TJSL tidak hanya menjadi kegiatan formalitas, tetapi dapat dilaksanakan secara terarah, transparan, terukur dan berkelanjutan.

Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Schramm, pembahasan Ranperda TJSL merupakan momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha dan masyarakat.
“DPRD berkomitmen memastikan setiap produk hukum atau regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan dampak manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Schramm di sela-sela pembahasan.
Lebih jauh, Ranperda TJSL diharapkan dapat menjadi instrumen yang memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Sulawesi Utara.
Pembahasan Ranperda ini juga melibatkan pihak eksekutif dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Keterlibatan dinas teknis tersebut diharapkan dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi investasi dan kepatuhan administrasi badan usaha yang beroperasi di daerah.
Pansus DPRD Sulut kini terus mematangkan setiap substansi dalam Ranperda TJSL sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Harapannya, kehadiran Peraturan Daerah tentang TJSL nantinya tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang mampu mendorong tanggung jawab dunia usaha, memperkuat pembangunan daerah dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Utara.
(Advetorial)





