Mekanisme Amburadur, Diduga Syabandar Labuan Uki Melegalkan Mobil Tangki Bebas Menjual Solar

Bolmong – Kibarindonesia.com Dugaan adanya aktivitas berupa distribusi pasokan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis solar yang ada di lokasi Pelabuhan Labuan Uki Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw ( Bolmong ) disorot publik, karena pihak syabandar di duga memberikan izin kepada mobil tangki solar beraktifitas bebas di pelabuhan, dengan mengisi langsung solar ke kapal kargo, takbout sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat setempat


Hal tersebut mengacu dari telegram 2017 yang tertulis, karena sering terjadi kebakaran kapal di lokasi pelabuhan maka pelaksanaan kegiatan perbaikan kapal dan kegiatan pengisian bahan bakar minyak dengan mobil tangki di pelabuhan tidak diizinkan karena sifatnya berbahaya

Sedangkan surat edaran tahun 2018 juga mengacu pada telegram 2017 sehingga di keluarkan surat edaran 2022 yang tertulis berdasarkan telegram Direktur jenderal perhubungan laut Cq, Direktur Kesatuan penjagaan laut dan pantai nomor: 65/VI/DN-17 Tanggal 16 juni 2017 perihal pengawasan pelaksanaan kegiatan perbaikan kapal dan pengisihan bahan bakar di pelabuhan merupakan hal yang berbahaya sehingga kegiatan pengisian BBM harus dilakukan dilokasi khusus yang terpisah dari kegiatan pelabuhan


Tetapi hal tersebut berbeda dengan laporan masyarakat yang tinggal di seputaran Labuan Uki. Pasalnya kepada awak media masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan memberikan informasi, bahwa kapal kapal kago dan takbout tampak parkir di perairan laut Labuan Uki Lolak, yang terindikasi kuat, kapal kapal tersebut membeli pasokan dari mobil tangki solar yang juga diduga dibeli oleh oknum oknum mafia solar subsidi dari SPBU wilayah Bolmong selanjutnya dijual dengan harga industri dengan cara menyewa mobil tangki

Sontak saja keberadaan mobil tangki ini mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat, karena dulu tidak pernah ada mobil tangki yang masuk wilayah Labuan Uki dan bebas menjual solar di kapal kargo dan takbout


Seorang warga Lolak yang meminta media agar namanya dirahasiakan mengatakan, “saya selaku masyarakat Bolmong meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolmong dan Polda Sulut agar memeriksa mekanisme di pelabuhan Labuan Uki karna diduga ada permainan antara pihak syabandar dengan boss mafia solar yang ada di wilayah Bolmong

Karena dulu hal seperti ini tidak pernah terjadi untuk itu saya minta APH melakukan tindakan yang terukur di lokasi yang di maksud, dengan dilakukan penyelidikan atas keberadaan kapal kapal kargo tersebut, agar tidak terjadi bentuk transaksi hitam pasokan BBM yang belum diketahui apakah itu jenis BBM subsisi atau Non Subsidi karena sangat meresakan warga


Kapolres Bolmong jangan hanya diam turunkan tim ke lokasi dan tindak tegas bila ada aktivitas distribusi pasokan BBM melalui mobil tangki ke kapal kargo yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap,” ujar Nara sumber yang enggan meyebutkan namanya

Dikatakannya juga, Bila mana kegiatan-kegiatan seperti ini terus terjadi telah melanggar UUD Migas dan aturan Dirjen Perhubungan Laut sehingga harus di tindak tegas karena dengan atensi dan pengawasan yang kuat dari Pemerintah dan APH, untuk menimalisir munculnya kegiatan pasar gelap BBM di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow

Kami pertanyakan legalitas kapal tersebut apakah memiliki izin pembelian BBM solar dari Pertamina atau hanya dari oknum mafia solar termasuk Pasokan BBM yang di angkut itu di dapat dari mana dan apakah melalui pertamina atau hanya di beli dari oknum mafia

Jika kemudian tidak memiliki ijin lengkap, maka dugaan kuat ada pasar gelap yang berjalan dan ada otak dan skenario yang berperan memuluskan kegiatan yang diduga berlangsung disana seperti informasi yang beredar

Terkait masalah tersebut saat awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Syabandar Labuan Uki Jansen. M melalui nomor whast App 08211028 *** beliau tidak merespon sampai berita ini di terbitkan 24/04/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *